Dua Proyek Ilegal Gili Trawangan Dihentikan Pemkab Lombok Utara

Proyek Ilegal Gili Trawangan
DIHENTIKAN : Pembangunan kantor Koperasi Cidomo di roi pantai yang sedang melakukan pekerjaan langsung dihentikan. (Ist For Radar Lombok)

TANJUNG – Pemkab Lombok Utara menghentikan dua pekerjaan ilegal di kawasan wisata Gili Trawangan. Dua objek pekerjaan ini tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar roi pantai yang telah ditertibkan.

Selain itu, ditemukan juga alat berat untuk meratakan pembangunan hotel yang hanya mengantongi rekomendasi desa sebagai izin masuk. “Ya, kami mendapatkan informasi adanya pembangunan di roi pantai yang sudah kita tertibkan dan menemukan alat berat (excavator) ukuran sedang yang dibawa oleh Pelaksana Proyek pembangunan hotel Side Elemen,” ungkap Kabag Penataan dan Pembangunan Setda Lombok Utara Lalu Majemuk, Jumat (10/11).

Baca Juga :  Penadah Motor Curian asal Lombok Barat Ditangkap

Dijelaskan, pembangunan pertama ditemukan pihak Koperasi Cidomo Trawangan sedang membangun kamar mandi dan rungan yang terletak samping posko Syahbandar. Itu yang sudah dicoba konfirmasi dan langsung dihentikan agar tidak melanjutkan pembangunannya. Sebab, yang dikhawatirkan nanti  akan diikuti oleh orang lain. “Kami langsung menghentikan, dan juga akan berencana akan mengajak pertemuan secepatnya. Hal ini untuk adanya kekhawtairan diikuti oleh orang lain,” katanya.

Kemudian, ada juga pembanguna Hotel Nero Nort yang sedang membangun namun belum mengantongi izin. Setelah ditelusuri ternyata Nero baru mengurus izin yang dilakukan oleh konsultan hotel tersebut. Untuk itu, pihaknya sudah menghentikan sementara pembangunan hingga keluar izinnya dulu. “Kami langsung menghentikan sejak kemarin tidak boleh bekerja. Kecuali sudah keluar izinnya. Hasil pekerjaan saat ini sudah mencapai sekitar 60 persen. Jika ada aktivitas lagi akan bertindak tegas,” tegasnya.

Terkait alasan ngotot beraktivitas, pihaknya sudah mempertanyakan juga. Pihak managemen merasa dalam proses yang diurus konsultannya. Sehingga dalam pikirannnya sambil bekerja mengurus izin, selama tidak melanggar ketentuan yang sudah ada. “Tapi, saya sudah bilang tidak ada alasan apapun kecuali mengantongi izin dulu,” tandasnya.

Baca Juga :  Ketika Warga Karang Genteng Pertahankan Prosesi Adat Merariq

Dengan pembangunan ini juga mendapatkan protes dari hotel disebelahnya sehingga menyebabkan terjadinya gangguan kepada hotel yang agak private tersebut. “Managmen Wilson’s keberatan dan meminta supaya tidak mengganggu, karena banyak tamunya yang komplain,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan alat berat alat, bahwa secara legalitas sudah ada izin pembangunan hotel Side Elemen. Kemudian, memasukan alat berat yang kesana baru mendapatkan izin rekomndasi desa. Sebab, secara prinsip tidak diperbolehkan adanya alat berat masuk. “Itu sudah kami setop juga,” tambahnya.

Pihaknya akan mengundang kontraktor yang membawa alat berat itu, termasuk juga managemen hotel Nero Nort dan pengurus Koperasi Cidomo di kantor bupati untuk mengajak bicara membahas hal tersebut. Pihaknya juga akan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) dan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (Disnaker PM dan PTSP) yang akan langsung dipimpin Asisten II bidang Pembangunan dan Perekonomian. “Kita segera membahasnya duduk bersama,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda