Dua Pengedar Narkoba Dibekuk

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk
NARKOBA : Dua pengedar Narkoba ditangkap oleh Polres Lombok Barat di kawasan Senggigi Lombok Barat.(IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG-Jajaran Reserse Narkoba Polres Lobar membekuk dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkoba. Kuat dugaan aktivitas dua pelaku tersebut dikendalikan lewat Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram.

Demikian disampaikan Kapolres Lobar AKBP Bagus S Wibowo dalam jumpa pers, Rabu (26/2).

Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Totok Suharyanto dan Kabag Ops Polres Lobar Kompol Kiki Firmansyah menyampaikan bahwa pada Jumat (21/2) lalu sekitar pukul 00.30 Wita jajarannya berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika. Berawal dari hasil penyelidikan, tim Red Narkoba berhasil mengamankan seseorang berinisial U di salah satu kafe di kawasan Senggigi.

Saat digeledah, lanjut Bagus, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,09 gram dari tersangka yang disembunyikan di kendaraannya.” Pelaku kita tangkap di salah satu kafe di Senggigi,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah uang yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut. Tak berhenti sampai di situ, setelah melakukan pengembangan berawal dari penangkapan U, polisi juga berhasil mengamankan rekannya yang berinisial MS yang beralamat di Dasan Agung Mataram. “Selang beberapa hari, rekan U berhasil kita tangkap,” tegasnya.

Setelah dikembangkan lagi, pihak kepolisan menduga bahwa mereka adalah sindikat narkoba yang ada di Lapas Mataram. Ia menambahkan bahwa dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihaknya kembali berhasil mengamankan sabu seberat 21,05 gram.  Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu (bong), korek api, gunting, klip, timbangan dan sejumlah uang. “Dengan barang bukti tersebut kami patut menduga bahwa tersangka adalah pengedar Narkoba,” imbuhnya.

Selain menahan kedua terduga tersangka di ruang tahanan Polres Lobar, polisi juga terus melakukan pengembangan guna memastikan keterlibatan pihak lain. Termasuk juga mengusut asal barang tersebut.”Kita memiliki dugaan yang cukup kuat bahwa salah seorang penghuni lapas memiliki keterlibatan dengan tersangka,” tambahnya.

Kapolres memastikan bahwa berawal dari kedua tersangka, akan ada tersangka lain yang diseret. Dan lagi-lagi, dia menegaskan bahwa peredaran narkotika yang melibatkan keduanya dikendalikan dari Lapas Mataram. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, kini kedua pelaku sudah mendekam di rutan Mapolres Lobar.(ami)

Komentar Anda