Dua Pencuri Motor Nyaris Tewas Dihakimi Massa

BABAK BELUR: Salah satu pelaku Curanmor di halaman Masjid Dusun Tomber, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, babak belur dihakimi massa, dan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Puyung, Jumat (23/8/2019). (Polsek Jonggat untuk radarlombok.co.id)

PRAYA—Nasib naas dialami oleh Jumadi, warga Desa Bilalando, Kecamatan Praya Timur, dan Sukardi, warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut. Nyawa kedua orang ini nyaris melayang, akibat dihakimi massa, setelah kepergok hendak mencuri kendaraan yang berada di halaman Masjid Dusun Tomber, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Jumat (23/8/2019).

Kedua pelaku ini diduga akan mencuri sepeda motor milik Lalu Muhammad Ilham, 20 tahun, warga Dusun Tomber, Desa Labulia, ketika dia bersama warga lainnya sedang menunaikan ibadah sholat Jumat, sekitar pukul 12.35 Wita.

Hanya saja, Ilham sejak awal merasa curiga dengan gerak-gerik dua orang tak dikenal yang ada diluar pekarangan masjid. Sehingga dia pun memperhatikan dan mengawasi kedua orang tersebut. Benar saja, ketika para jamaah sedang menunaikan sholat Jumat, salah satu pelaku masuk dalam pekarangan masjid, dan menghampiri kendaraan korban yang terparkir, dan mengeluarkan kunci leter T untuk merusak kunci kendaraan.

Melihat aksi pelaku tersebut, korban yang sejak awal sudah curiga itu langsung berteriak “maling, maling”, dan melempar pelaku dengan bongkahan batu bata yang diambil dari sekitar lokasi. Ketika mendengar teriakan korban, para jamaah tak ayal berhamburan keluar masjid, dan menangkap pelaku, serta mengejar pelaku lain di luar masjid yang kabur, dan akhirnya tertangkap di Dusun Berambang, Desa Labulia.

Geram dengan aksi kedua pelaku tersebut, massa pun akhirnya membakar sepeda motor yang dipakai pelaku. Dan tanpa dikomando, massa melampiaskan kemarahannya dengan menghakimi kedua pelaku hingga nyaris tewas.

Beruntung polisi yang mendapatkan laporan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu segera datang ke TKP. Sehingga berhasil mengevakuasi kedua pelaku yang menjadi bulan-bulanan warga yang marah tersebut.

“Setelah menerima laporan, kita langsung mendatangi lokasi kejadian, dan mengamankan kedua pelaku, serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan Scoopy warna merah marun milik korban. Sementara kedua orang yang diduga sebagai pelaku, dilarikan ke Puskesmas Puyung, untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan pihak polisi, dan harus mendekam di sel dingin Mapolres Loteng. “Kedua pelaku terancam hukuman selama 6 tahun, karena melanggar pasal 362 tentang pencurian,” pungkas Rafles. (met)

Komentar Anda