Dua Pembobol Kos-kosan Diringkus

Dua Pembobol Kos-kosan Diringkus
DITANGKAP : Dua pelaku pencurian di rumah kos ditangkap timsus Polres Lombok Timur.( Ist for Radar Lombok)

SELONG– Timsus 3C Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Suralaga menangkap dua pelaku pencurian yang terjadi di Dusun Gapuk Baru Desa Gapuk Kecamatan Suralaga.  Dua pelaku yang ditangkap masing-masing Saefudin alias Aef, (20 tahun), warga Dusun Anjani Selatan Desa Anjani, dan M.Hambali (19 tahun), warga Dusun Paok Pondong Desa Anjani. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/33/XI/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Suralaga tanggal 11 November 2019. “Mendapatkan laporan dari korban yang merupakan mahasiswa berasal dari Desa Perina Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, pelaku kita tangkap kurang dari 24 jam sekitar Pukul 12.00 Wita,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama kemarin.

Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dimana pelaku masuk ke kamar kos korban dengan cara merusak jendela kamar. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa HP dan lain-lain. Mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan, kemudian tim menemukan titik terang. Salah satu pelaku, Saep, berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Dusun Otak Reban Desa Pringgasela Kecamatan  Pringgasela. Sementara Hambali ditangkap di desa kampungnya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Pelaku juga digiring ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(wan)

Komentar Anda