Dua Pelaku Curat Kembali Dibui

CURAT
DIAMANKAN: Kedua pelaku curat bersama barang bukti saat diamankan di Polres Lombok Tengah, kemarin. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Tim Puma Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua pelaku diketahui berinisial SG, 38 tahun, warga Desa Peringgarata, Kecamatan Peringgarata dan SP, 30 tahun, warga Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengungkapkan, kedua pelaku ini diamankan dalam kasus curat di lokasi yang berbeda-beda. Mereka diamankan dalam razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas menjelang pelaksanaan natal dan tahun baru (Nataru) tahun 2021. “Kedua pelaku yakni SG dan SP ini ditangkap kemarin, karena terlibat kasus pencurian dengan lokasi yang berbeda-beda. Kuat dugaan, jika para pelaku inilah yang selama ini meresahkan masyarakat,” ungkap Putu Agus, Rabu (18/12).

Ditegaskan, untuk pelaku SG diduga melakukan pencurian di Desa Bebuak Kecamatan Kopang dan berhasil mencuri sebuh laptop dan dua buah handphone milik korban Khaerul Huda yang merupakan warga Desa Bebuak. Selanjutnya, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. “Setelah adanya kasus pencurian yang dialami oleh korban, kemudian kita lakukan pendalaman dan berhasil mengungkap pelakunya. Barang bukti hasil curian milik korban itu ada di rumah pelaku. Sehingga, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan dan kita masih lakukan pengembangan,”tegasnya.

Sedangkan pelaku SP ditangkap karena melakukan pencurian di Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang. Pelaku berhasil mencuri dua buah handphone dan dompet milik Abdul Hayyi Nurman yang saat itu sedang tidur. Selanjutnya atas kejadian itu anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui indentitas pelaku. “Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan saat ini para pelaku dan barang bukti berupa handphone telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kita masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang dijadikan sasaran aksi keriminal oleh para pelaku ini,”terangnya.

Ditegaskan Putu Agus, petugas kepolisian sedang gencar-gencarnya menindak para pelaku kejahatan. Hal ini tidak terlepas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama menjelang natal dan tahun baru yang sebentar lagi terlaksana. “Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengam ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (met)

Komentar Anda