Dua Ahli Akhiri Berkas BBD

PRAYA-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah, nampaknya bisa bernapas lega untuk sementara ini.

Pasalnya, berkas kasus dugaan korupsi Balai Bedah Desa (BBD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah tahun 2010, sudah lengkap. Ini setelah dua tim ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Perbendaharaan Negara, diperiksa pekan lalu. Hasil pemeriksaan mereka dinilai sebagai akhir dari kelengkapan berkas kasus yang sudah lama tersendat itu selama ini.  ‘’Berkasnya sudah lengkap dan rencananya siang ini (kemarin siang, Red) kami akan limpahkan ke kejaksaan,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya, kemarin (9/5).

Arjuna berharap, berkas kasus ini diterima oleh kejaksaan. Karena pemeriksaan dua ahli ini tidak terlepas dari petunjuk jaksa peneliti dan Polda NTB. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua ahli untuk kelengkapan berkas kasus ini.  ‘’Sekarang kami sudah penuhi dan berharap berkasnya bisa dinyatakan lengkap,’’ harapnya.

Andai kemudian berkas itu masih dinyatakan kurang, tentunya akan ada upaya perbaikan lainnya. Dalam kasus ini, pihaknya sudah komitmen untuk menuntaskannya mengingat tuntutan masyarakat sangat tinggi. Mereka berharap kasus ini segera mengingat waktu penanganannya cukup lama. ‘’Kalau masih kurang kita akan buat pemberkasan lagi, karena kasus ini sangat diharapkan masyarakat untuk dituntaskan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Nurdin Diminta Lengkapi Berkas Pendaftaran

Diketahui, kasus ini ditangani Polres Lombok Tengah, sejak tahun 2012. Terhitung tahun ini, polisi menangani lebih dari empat tahun dengan menetapkan tujuh tersangka. Atas petunjuk jaksa peneliti, berkas kasus ini kemudian dituntaskan secara bertahap.

Polisi harus memilah satu persatu berkas ketujuh tersangka itu dengan fokus pada empat tersangka dulu. Yakni Ketua BBD Ali Wardana, Sekretaris BBD Lalu Serinate, Bandahara BBD Kamsiah, dan Konsultan Gatot Subroto. Alhasil, berkas keempat tersangka ini rampung (P21) sekitar bulan November 2015. Kempatnya kemudian ditahan akhir 2015 silam dan kini sedang menjalani sidang di PN Tipokor Mataram.

Nah, polisi belum berhasil menuntaskan berkas tiga tersangka lainnya. Yakni mantan Kepala Dishutbun Lombok Tengah yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lalu Iskandar yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Ketahanan Pengan dan Pelaksana Penyuluh (BKP3). Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lalu Priyadi Utama, dan Tim Leader Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) Sigit Wahyudi.

Baca Juga :  Berkas OTT Senaru Dilimpahkan

Berkas ketiga tersangka ini beberapa kali mondar-mandir antara kejaksaan dan kepolisian, karena dinilai belum lengkap. Sehingga diberikan petunjuk lagi untuk memeriksa tim ahli dari Direktorat Perbendaharaan Negara dan LKPP. Karena ketiganya diduga kuat terlibat merugikan uang negara Rp 1.042.991.500 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Kerugian ini cukup besar jika dilihat dari pagu anggarannya senilai Rp 1,8 miliar. Kalkulasinya, hanya Rp 700 juta lebih yang digunakan dari pagu anggaran yang dikucurkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) ini. Yaitu proyek balai bedah desa meliputi pembangunan jalan, pembuatan kandang kolektif dan beberapa item pembangunan pengembangan masyarakat di wilayah Kecamatan Pujut, Praya Barat, dan Praya Barat Daya. (cr-ap)

Komentar Anda