DPRD Imbau Gubernur tak Keluarkan Kebijakan Strategis

Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH. MH (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Usai pengumuman pemberhentian Dr Zulkieflimansyah dan Dr Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi), dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB periode 2018-2023. Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH. MH, mengimbau kepada Gubernur NTB untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis yang dapat menggangu kondusifitas dan stabilitas daerah selama sisa masa jabatannya yang akan berakhir pada 19 Sempember 2023 mendatang.

“Mohon untuk menjadi perhatian, agar daerah kita kondusif sampai dengan Pemilu Legislatif maupun Pemilukada yang akan datang,” pinta Isvie, saat menutup Rapat Paripurna DPRD NTB, dengan agenda pengumuman pemberhentian Gunernur NTB-Wakil Gubernur NTB masa jabatan tahun 2018-2023, Senin kemarin (14/8).

Sementara Wakil Ketua DPRD III, Yek Agil mengatakan bahwa pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zul-Rohmi dalam sidang Paripurna DPRD NTB ini, bukan berarti masa jabatan keduanya langsung berakhir.

Disampaikan Yek Agil, sampai tanggal 19 September 2023 nanti, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zul-Rohmi masih memiliki kewenangan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. Terutama yang paling strategis adalah membahas APBD Perubahan 2023.

“Cuma hal-hal (kebijakan) yang bersifat strategis, yang kemungkinan bisa mengganggu situasi dan kondisi daerah, itu yang harus dibicarakan dengan DPRD. Yang jelas, untuk kewenangan Gubernur tidak akan berkurang sedikitpun,” tegas Yek Agil.

Baca Juga :  Dituduh Selingkuh, Dirut RSUD NTB akan Tempuh Upaya Hukum

Menurut Yek Agil, Gubernur dalam mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis yang dapat menggangu kondusifitas daerah, sebaiknya harus dibicarakan lebih dahulu dengan DPRD NTB. Salah satunya permasalahan yang menyangkut tentang utang dan penyusunan APBD Perubahan 2023.

“Kalau mutasi bukan ranah DPRD. Terkait APBD Perubahan, mampu tidak kita mengejar itu dengan jabatan Gubernur yang akan habis. Kan prosesnya berjalan, dan mudah-mudahan sudah diajukan pada pekan ini. Setelah masuk rancangan KUA-PPAS yang diajukan Eksekutif, maka tugas kami di DPRD untuk memproses itu,” tegasnya.

Mengenai penyusunan APBD Perubahan 2023, Yak Agil menyatakan jika sampai tanggal 19 September 2023, atau berakhir masa jabatan Gubernur dan Wagub, sudah ada kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif tentang rancangan kebijakan umun anggaran perubahan. Maka yang bertandatangan di rancangan APBD Perubahan adalah Gubernur.

Sebaliknya jika tanggal 19 Sempember 2023 belum ada kesepahaman antara DPRD dan Eksekutif mengenai APBD Perubahan, maka yang melanjutkan pembahasan APBD Perubahan adalah Penjabat Gubernur NTB.

“Kekuasaan tidak boleh habis (kosong). Sehingga begitu jabatan Gubernur berakhir, maka segera digantikan dengan Penjabat Gubernur,” ujarnya.

Terpisah, Gubernur NTB Zulkieflimansyah ketika ditemui wartawan usai sidang paripurna di DPRD NTB mengatakan bahwa masa jabatannya bersama Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah, baru dikatakan berakhir pada 19 September 2023 mendatang. “Bukan memberhentikan, wah ngawur aja (DPRD sudah resmi memberhentikan Gubernur),” ujarnya.

Baca Juga :  Polri dan Lima Polda Bantu Amankan MotoGP

Bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB ini sempat menyampaikan bahwa pemberhentian Gubernur menjelang habis masa jabatannya adalah hal yang biasa. Sehingga disikapi juga dengan biasa-biasa saja. Karena tidak ada jabatan yang bisa diemban selamanya. “Ada awal, ada akhirnya. Dan ketika berakhir (masa jabatan, red), ya disikapi biasa-biasa saja. Bukan memberhentikan. Apakah perlu pengumuman siapa yang mau menjadi Gubernur, siap-siap,” ujarnya.

Menurut Bang Zul, semua orang bisa melaksanakan tugas sebagai gubernur. Sebab, jabatan gubernur bisa dibilang tidak terlalu sakral. Terlebih birokrasi sudah seperti mesin yang jalan sendiri. “Jadi (Jabatan Gubernur, red) jangan dibikin serem-serem sendiri, seakan tidak ada yang bisa,” ucapnya.

Terkait larangan DPRD NTB agar selama sisa jabatan agar tidak membuat kebijakan yang kemungkinan dapat menganggu kondusifitas daerah. Seperti kebijakan untuk mutasi pejabat dan lainnya. Menurut Bang Zul, larangan itu hanya sebatas imbauan dari DPRD NTB, dan sudah sepatutnya untuk didengarkan.

“Coba dilihat aturannya. Itukan imbauan DPRD, ya harus didengar. Tapi lihat dulu aturannya, boleh atau tidak. Kalau memang ada hal yang mendesak atau ada hal-hal yang jadi jalan keluar, bisa saja,” pungkasnya. (rat)

Komentar Anda