DPD RI Tegaskan Tolak Penundaan Pemilu 2024

DPR RI: Anggota DPD RI Achmad Sukisman Azmy saat berbicara dalam rapat DPD RI, beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dipastikan secara kelembagaan menolak dengan tegas adanya usulan penundaan Pemilu 2024.

Anggota DPD RI Dapil NTB Achmad Sukisman Azmy mengatakan, keputusan penolakan usulan penundaan pemilu itu sudah diputuskan dan disampaikan dalam sidang paripurna DPD RI yang digelar baru-baru ini. “Keputusan penolakan usulan penundaan pemilu sudah disampaikan di sidang paripurna DPD RI,” tegasnya, Selasa (22/3).

Diungkapkan, sesuai apa yang disampaikan Ketua DPD RI secara kelembagaan, bahwa DPD RI akan berupaya mengadang berbagai upaya untuk dilakukan penundaan Pemilu 2024 atau perubahan konstitusi melalui amandemen UUD 45.

Bagi DPD RI, tidak ada alasan kuat untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 tersebut. Sesuai konstitusi pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali.

Baca Juga :  Gerindra Tegaskan Ahyar-Mori Final

Seperti diketahui, pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi, serta pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi alasan bagi usulan penundaan Pemilu 2024. “DPD RI berpandangan tidak ada alasan kuat untuk menunda pemilu,” tegasnya.

Sebab itu, seluruh Anggota DPD RI secara kelembagaan menolak usulan penundaan pemilu. Pasalnya, sidang paripurna yang memutuskan menolak usulan penundaan pemilu itu bersifat mengikat.

Jikapun, ada upaya amandemen UUD 45 melalui MPR, dengan memasukkan agenda perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024, maka DPD RI akan menolak tegas.

Bagaimanapun, lanjut dia, Anggota DPD RI adalah Anggota MPR RI. Sehingga pihaknya akan berupaya mengadang hal tersebut. “Arah perjalanan bangsa ini tidak bisa sepenuhnya kita serahkan ke partai politik,” ucapnya.

Baca Juga :  UU Ormas Disebut Mencegah Perpecahan

Sementara itu, Anggota KPU NTB Agus Hilman menegaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap berpedoman terhadap konstitusi yang mengamanatkan bahwa pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

KPU juga tetap akan berpatokan terhadap kesepakatan yang sudah disepakati yakni KPU, Pemerintah, DPR dan Bawaslu, yang sudah menetapkan bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kemudian Pilkada 27 November 2024. “Pemilu 2024 tetap akan digelar 24 Februari, sesuai kesepakatan yang ada,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda