UU Ormas Disebut Mencegah Perpecahan

UU Ormas Disebut Mencegah Perpecahan
DISKUSI: Fraksi NasDem DPR RI menggelar diskusi terkait keberadaan UU Ormas di Unram, Selasa kemarin (5/12). (Ahmad Yani/Radar Lombok)

MATARAM – Anggota Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyambangi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Selasa  kemarin (5/12)

Kedatangan Fraksi Partai NasDem kali ini dalam rangkaian program rutin fraksi yaitu Goes To Campus yang mengangkat tema “UU Ormas, Menjaga Persatuan, Mencegah Perpecahan”. Hadir  Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Zulfan Lindan, Dekan Fakultas Hukum Prof H Lalu Husni,  serta puluhan peserta dari berbagai unsur dan media massa.

Baca Juga :  Penyelenggara Pemilu Dilarang Jadi Timses di Pilgub NTB 2018

Prof H Lalu Husni  mengapresiasi kegiatan yang melibatkan kampus tersebut. Menurutnya, pelibatan kampus sangat tepat untuk memberi masukan akademik bagi pemerintah.”

Tema ini sangat penting bagi kita semua. Dalam konstitusi kita dijamin untuk berkumpul dan berserikat. Salah satu wujudnya ialah munculnya ormas yang didirikan dengan berbagai tujuan dan kepentingan,” katanya.

Sesuai dengan UU Ormas, dalam menyampaikan pendapat di depan umum harus diatur sesuai dengan koridor demi terwujudnya kemajuan berbangsa dan bernegara yakni untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Selain itu, tentu untuk mendekatkan fraksi dengan kelompok masayarakat yang turut memberikan perhatian kita bersama.

Sementara itu dosen Unram Dr. Kaharudin, tema ini menarik dalam kondisi  kekinian. Dulu zaman orde baru, ormas hampir tidak berkutik dengan kungkungan pemerintah.Ketika reformasi ormas bebas berekspresi. Tapi kemudian muncul perkembangan baru yaitu PP No 2 tahun 2017.

Dalam UUD 1945 di samping mengatur soal kebebasan, diatur juga mengenai pembatasannya. Artinya, kebebasan ormas itu bebas, tapi dibatasu oleh UU.

Perppu ormas yang telah disahkan menjadi UU memunculkan pro kontra.

Banyak yang menolak, banyak pula yang menerima. Pasca jadi UU, ada juga yang mengajukan judicial review. Yang kontra UU ini mengarah pada otoritar dan refleksi kemunduran demokrasi. Perppu dianggap sebagai upaya merawat pluralisme dan kulturalisme.

Baca Juga :  Tim Pansel Bawaslu NTB Terbentuk

Sementara itu Wakil Ketua Fraksi NasDem Zulfan Lindan, menyebut keberadaan UU Ormas ini  dalam rangka menjaga persatuan dan mencegah perpecahan. Tidak ada niat pemerintah selain melindungi negara dan perpecahan.

Saat ini ada 340 ribu ormas di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, puluhan di antaranya terdaftar di Kemenlu. Dikatakan Zulfan bahwa keberadaan UU Ormas tujuannya salah satu  untuk memperluas definisi yang  disebut dengan paham-paham anti Pancasila. Selain itu Pancasila dengan Islam sifatnya paralel dan tidak bertentangan. Pancasila bukan Islam, begitupun Islam bukan Pancasila.” Tapi keduanya berjalan beriringan,” pungkasnya.(yan)

Komentar Anda