Dorfin Felix Divonis Hukuman Mati

Warga Perancis Penyelundup Narkoba

dorfin felix
HUKUMAN MATI : Dorfin Felix, tersangka penyelundupan narkotika asal Perancis usai sidang di Pengadilan Negeri Mataram kemarin. Hakim memvonisnya hukuman mati. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dorfin Felix, warga Perancis terdakwa penyelundupan narkoba yang ditangkap di Bandara Internasional Lombok (BIL), divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/5). Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai  pasal 113 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman mati,” kata ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa yang membawa narkoba ke Indonesia tanpa izin, perbuatan terdakwa mengancam generasi muda Indonesia, terdakwa merupakan sindikat international. “Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya,” ungkap Isnurul.

BACA JUGA: Enam Terduga Teroris Ditangkap di Bima dan Dompu

Mendengar vonis itu, Dorfin tertunduk lesu. Hingga akhirnya dia menjawab vonis tersebut usai seorang penerjemah disampingnya menyampaikan isi putusan tersebut. “Saya akan banding,” ucap Dorfin.

Penasihat hukum terdakwa, Deny Nurindra, mengatakan, putusan hakim di luar ekspektasi yang memutuskan perkara dari pidana penjara selam 20 tahun  menjadi hukuman mati. Hakim mempunyai pertimbangan sendiri dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pledoi dari pihaknya. Namun semuanya dikesampingkan. Untuk itu, terdakwa mengajukan banding. Sebab terdakwa merasa tidak tau secara detail isi barang bawaannya. “ Ia mengaku itu barang ilegal namun ia tidak tau secara spesifiknya. Ia hanya mengikuti perintah dari seseorang,“ kata Deny.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Residivis Kasus Narkoba

Seperti diketahui Dorfin kedapatan membawa narkotika saat ‎mendarat di BIL dari penerbangan Singapura pada tanggal 21 September 2018 lalu. Narkotika ada di koper Dorfin dengan rincian 9 bungkus kristal jenis MDMA dengan berat 2.447.95 gram, 1 bungkus serbuk warna putih narkotika jenis ketamine setelah ditimbang berat brutto seberat 206,83 gram, 1 bungkus besar serbuk warna kuning narkotika jenis Amphetamine dengan berat 256,69 gram, 22 butir pil narkotika MDMA dengan berat 12, 98 gram, dan 828 butir pil berwarna biru muda narkotika jenis MDMA dengan berat 240,12 gram. Berat keseluruhannya mencapai 3.144.57 gram.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Menantu, Mertua dan Ipar Sekaligus

Drama terjadi saat penahanan Dorfin di rumah tahanan Polda NTB. Ia kabur setelah dibantu seorang petugas polisi. Setelah beberapa minggu diburu. Ia akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Pusuk KLU berkat kerjasama aparat kepolisian dan warga.

Oknum polisi yang diduga membantu kabur Dorfin adalah Kompol Tuti selaku kepala Subdirektorat Pengamanan Tahanan Pola NTB. Akibat perbuatannya yang diduga menerima gratifikasi, kini ia bersiap disidang. Kasusnya dinyatakan lengkap (P21). “Ya berkasnya sudah dinyataka  P21 oleh jaksa, ” kata Dir Krimsus Polda NTB, Syamsudin Baharuddin, Senin (19/5).

Baca Juga :  Janji Tangkap Bandar Besar Narkoba

Terkait rencana pelimpahannya, Syamsudin mengaku belum bisa memastikannya harinya. “Pokoknya dalam waktu dekat ini,” sambungnya.

BACA JUGA: Bandar Sabu Kawasan Wisata Kuta Diringkus

Dalam kasus ini Tuti dijerat dengan pasal gratifikasi karena diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari Rutan Polda NTB. Ia diduga telah menerima kiriman uang sebanyak dua kali dari orang tua Dorfin. Pertama TM menerima Rp. 7 juta  dan yang kedua Rp 7,5 juta. Sehingga totalnya  Rp 14,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Dorfin membeli beberapa fasilitas selama dia berada dalam rutan. Barang  yang dibelikan untuk Dorfin berupa HP, televisi, selimut, dan juga kebutuhan lainnya. Hal itu pun telah terungkap dari pelacakan nomor handphone Dorfin yang terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) TM.

Selain itu, Tuti juga diduga sering menerima uang dari tahanan lain ketika ada tahanan yag meminta  bantuan kepadanya. Misalnya ketika ada tahanan yang membutuhkan selimut atau barang lainnya mereka meminta kepada Tuti dan Tuti nanti yang memberikannya dengan syarat ada imbalannya.(cr-der)

Komentar Anda