Polisi Gerebek Rumah Residivis Kasus Narkoba

Ditangkap: Kurir sabu asal Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek berhasil diringkus Satnarkoba Polres Lotim. (Istimewa)

SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah seorang residivis kasus sabu, LB, warga Kampung Tabi’in Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek, Selasa (16/1). Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan laporan yang diterima dari masyarakat.

Dari laporan tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan pengingataian. Setelah memastikan target, petugas berbegas ke lokasi untuk melakukan penggerebekan di rumah yang telah dijadikan sebagai sasaran. Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan berbagai barang bukti termasuk narkotika jenis sabu. Pelaku digelandang ke Polres Lotim untuk diproses lebih lanjut.

“Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kampung Tabi’in Desa Kalijaga Baru sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika ” kata Kasi Humas Polres Lotim IPTU Nicolas Oesman.

Baca Juga :  Berkas Dakwaan Kasus RSUD Praya Berproses

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penyergapan. ” Ketika dilakukan penggerebekan, petugas menemukan pelaku sedang berada di rumahnya. Proses penggerebekan disaksikan langsung oleh pemerintah desa setempat,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti narkotika. Penggeledahan pun berlanjut ke tempat lainnya. Hasilnya petugas pun menemukan beberapa bungkus kristal bening jenis sabu yang disimpan. Selain barang sabu turut juga diamankan alat hisap bong dan beberapa barang bukti lainnya. ” Total barang bukti sabu yang kita amankan itu sebesar 7,50 gram. Pelaku ini merupakan residivis, yang bersangkutan sebelum nya pernah dijebloskan ke penjara dalam kasus serupa ” ungkapnya.

Baca Juga :  Kangen Orang Tua, Tahanan Narkoba Kabur

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lotim. Keterangan yang bersangkutan terus didalami untuk mengungkap dari mana sumber barang haram itu didapatkan. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar . Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(lie)

Komentar Anda