Berkas Dakwaan Kasus RSUD Praya Berproses

MATARAM  – Kasus dugaan korupsi dana taktis RSUD Praya, Lombok Tengah yang menyeret nama mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir dan dua anak buahnya, hingga saat ini belum bergulir di persidangan.

Ini dikarenakan berkas dakwaan para tersangka belum masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. “Belum, masih dalam proses e-Berpadu,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Bratha Hariputra, Selasa (21/2).

Sebelumnya, berkas dakwaan para tersangka sudah rampung dikerjakan secara manual. Akan tetapi, muncul aturan baru mengenai setiap perkara harus diinput melalui e-Berpadu. “Sebenarnya sudah selesai, tapi dengan berlakunya aturan itu butuh penyesuaian juga. Berkas itu harus di-scan satu per satu,” sebutnya.

Baca Juga :  Komplotan Pengedar Inex Wilayah Mataram Ditangkap

Kendati demikian, ia meyakini dalam waktu dekat berkas dakwaan para tersangka akan segera diinput dan segera disidangkan. “Dalam waktu dekat pasti sudah masuk,” ujarnya.

Untuk para tersangka sendiri, saat ini masih menjalani proses penahanan. Penahanan ini masih di bawah jaksa penuntut umum (JPU). “Penahanan masih di bawah kita (JPU), masa penahanannya habis pada Maret nanti,” ungkap dia.

Baca Juga :  Lima Pelajar Diamankan Saat Judi Domino

Dalam kasus ini, muncul kerugian negara Rp 1,7 miliar. Kerugian negara itu muncul dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah. Di mana pengelolaan dana RSUD Praya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian pekerjaan Rp 890 juta.

Kejari Lombok Tengah sebelumnya menetapkan tiga tersangka. Di antaranya Direktur RSUD Praya dr Muzakir Langkir, PPK Adi Sasmita dan Bendahara Baiq Prayatining Diah Astianin. (cr-sid)

Komentar Anda