Bandar Sabu Kawasan Wisata Kuta Diringkus

Bandar Sabu Kawasan Wisata Kuta Diringkus
DIAMANKAN: Dua orang pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu saat diamankan Polres Lombok Tengah, Rabu (15/5). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Aparat Polres Lombok Tengah kembali meringkus dua orang pengedar sabu. Keduanya yaitu Hery Santia, 19 tahun, dan Muhammad Indra Muliadi alias Emon, 27 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Kuta Kecamatan Pujut.

Kedua pelaku berhasil diamankan pada waktu dan tempat berbeda. Awalnya petugas berhasil mengamankan Hery Santia sekitar pukul 22.15 Wita, Rabu (15/5). Waktu ditangkap, Heru akan melakukan transaksi barang haram di depan Kantor Desa Kuta. Tapi belum sempat transaksi, aparat langsung menyergap pelaku.

BACA JUGA: Kepergok Mencuri, 2 Remaja Jempong Nyaris Diamuk Massa

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq menuturkan, setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba, anggotanya langsung bergerak ke lokasi. Anggota langsung menyebar menepati posisi pengintaian sambil monitor di sekitar lokasi. Setelah target muncul, polisi mengamati gerak-geriknya hingga dugaan itu terbukti.  Hery sempat mondar-mandir di depan anggota sambil menunggu lawan transaksinya. ‘’Setelah yakin bahwa yang bersangkutan itu adalah pengedar, anggota langsung bergerak meringkus pelaku,’’ tutur Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq, Kamis (16/5).

Pelaku tak bisa berkutik setelah disergap anggotanya. Saat itu juga, anggota langsung mengeledah pelaku dan menemukan satu poket sabu dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang dipegang pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan dua bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 lainnya. Kedua bungkus rokok itu berisikan satu bungkus klip kosong dan 10 poket sudah terpakai yang dililit dalam satu klip beserta alat-alat isap lain. “Dengan adanya temuan itu, anggota kemudian mengintrogasi pelaku,’’ tambah Dhavid.

Baca Juga :  9 Pengguna dan Pengedar Sabu Ditangkap

Dari pengakuan pelaku, terungkapkan nama Emon. Pelaku mengaku mendapatkan serbuk haram itu dari Muhammad Indra Muliadi alias Emon. Setelah mengamankan Hery bersama barang buktinya berupa satu poket sabu seberat 0,4 gram, dua sekop dari pipet, dua kaca, satu kopor, satu korek api, satu buah handphone merek Nokia, satu bungkus klip kosong dan uang Rp 120 ribu, serta sepuluh poket sudah terpakai dimasukkan dalam satu klip. Polisi kemudian mengejar Emon.

Hari itu juga, polisi mengembangkan kasus itu dengan menggeledah indekos Sriwulan Dusun Baturiti Desa Kuta. Sekitar pukul 23.30 Wita, polisi akhirnya menemukan Emon bersembunyi di kos-kosan itu. Emon pun terpaksa mengikuti jejak Hery ikut ke penjara bersama polisi.

Baca Juga :  Saksi Sebut Mandari Pengedar Sabu Kelas Berat

BACA JUGA: 2 Pemuda Ampenan Diringkus Usai Gasak Rumah

Tapi sebelum itu, polisi menggeledah Emon dan kamar kosnya. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan satu bungkus rokok Marlboro putih. Dalam bungkus rokok itulah polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua poket sabu, satu buah korek api, satu buah handphone, satu bungkus klip kosong dan uang tunai Rp 764.000. “Dari tangan Emon ini, kita berhasil mengamankan sekitar 3,4 gram sabu,’’ ungkap Dhavid.

Barulah keduanya digelandang ke Mapolres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, polisi sedang mendalami kasus itu guna pengembangan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Para pelaku masih belum mau buka suara terkait asal barang mereka. Tapi kita akan terus berusaha melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut,” tegas Dhavid. (met)

Komentar Anda