Divonis 8 Tahun, Mantan Pegawai Bank NTB Banding

DIPERIKSA: Puspa Parhiyanti (jilbab oranye) didampingi penasihat hukumnya saat diperiksa jaksa, saat penyidik Polda NTB melimpahkan tersangka dan barang buktinya (tahap dua) di Kejari Mataram. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Puspa Parhiyanti, terdakwa perkara korupsi perbankan telah dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Tak terima putusan, mantan pegawai Bank NTB Syariah mengajukan upaya hukum banding. “Iya, sudah upaya hukum banding,” kata Humas PN Mataram Kelik Trimargo, Selasa (19/12).

Di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram, pengiriman berkas upaya hukum banding itu tercatat dengan Nomor: 4925/PAN.PN.W25-U1/HK.01/XII/2023, tertanggal 18 Desember 2023. Puspa sebagai pembanding, dan yang menjadi terbanding jaksa penuntut Feddy Hantyo Nugroho, Agus Darmawijaya dan Iwan Winarso. “Berkas banding sudah dikirim ke PT (Pengadilan Tinggi) NTB,” ucapnya.

Majelis Hakim PN Mataram Muslih Harsono selaku ketua, dengan hakim anggota Agung Prasetyo dan Mahyudin Igo yang menyidangkan perkara tersebut telah menjatuhi hukuman pidana ke terdakwa selama 8 tahun penjara.

“Menyatakan, terdakwa Puspa Parhiyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Muslih Harsono dikutip dari SIPP PN Mataram.

Baca Juga :  Putusan Pengembalian Rp 29,1 Miliar Kerugian Negara Dipersoalkan

Tindak pidana itu berkaitan dengan terdakwa yang secara sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi di Bank NTB Syariah secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan. Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim turut menghukum terdakwa pidana denda Rp 10 miliar. Apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Pidana yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Jaksa penuntut menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah junyo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kejati Diminta Usut Proyek Kebencanaan di Batulayar

Diketahui, dalam perkara ini muncul kerugian sebesar Rp 12 miliar sesuai hasil audit internal bank. Aksi penggelapan dana nasabah diduga kuat dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Caranya, uang nasabah dialihkan ke rekening lain dan diendapkan. Begitu ada komplain dari nasabah, uang baru ditransfer, namun menggunakan uang dari nasabah lainnya.

Total dana nasabah yang digelapkan Puspa ini sekitar 404 nasabah. Saat itu, Puspa selaku penyelia transaksi dalam negeri (TDN) pada Bank NTB Syariah. Aksinya itu baru terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya.

Namun, Puspa masih enggan pindah ke tempat kerja barunya. Sementara di sisi lain, pegawai pengganti Puspa menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. Semua kejanggalan itu ditemukan sejak Puspa duduk di kursi posnya selama ini. (sid)

Komentar Anda