Kejati Diminta Usut Proyek Kebencanaan di Batulayar

DEMO: Puluhan Anggota KASTA NTB mendatangi Kantor Kejati NTB mempertanyakan laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di proyek di Batulayar. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB diminta mengusut tuntas dugaan terjadinya tindak pidana pada proyek darurat bencana banjir dan tanah longsor di Desa Batulayar.

Dugaan adanya tindak pidana yang terjadi di proyek tersebut sudah dilaporkan oleh LSM KASTA NTB, pada 22 Juli 2022 lalu ke Kejati NTB. Namun hingga saat ini terkesan belum ditindaklanjuti. Sehingga KASTA NTB mendatangi Kejati untuk mempertanyakan progres dan tindak lanjut dari surat laporan yang sudah dilayangkan tersebut. “Kami datang untuk meminta klarifikasi, sejauh mana progres laporan itu,” ungkap Presiden KASTA NTB Lalu Wink Haris, Kamis (11/8).

Baca Juga :  Ombudsman Belum Temukan Maladministrasi Kasus Pengerusakan Bale Adat Lumbung

Dikatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT M. Namun dalam pengerjaannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian, terutama pada spek pengerjaan. Selain itu, kontraktor juga mengabaikan rekomendasi dari DLHK Provinsi dalam penggunaan material yang ada. “Ini berpotensi membuahkan hasil yang kurang maksimal dari perusahaan itu,” katanya.

Diharapkan, Kejati tidak lamban memproses laporan tersebut. Mengingat, semua prosedur dalam melapor sudah dijalankan. “Kami sudah bersurat yang isinya laporan ke DLHK Provinsi NTB. Setelah itu, DLHK bersama dinas terkait turun melakukan verifikasi lapangan. Dan hasilnya sudah jelas bahwa pengerjaan proyek itu bermasalah,” sebutnya.

Baca Juga :  Tiga Mantan Pejabat ESDM Divonis 5 Tahun, Kejati Tempuh Banding

Menyikapi persolan tersebut, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, laporan tersebut sudah diatensi. Saat ini, dilakukan telaahan oleh Bidang Intelijen Kejati NTB. “Saat ini masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk bisa segera dilakukan proses selanjutnya,” kata Efrien.

Ditegaskan, proses penanganan laporan tersebut tidak lamban dan akan disegerakan. Akan tetapi, semua prosesnya tentu harus dengan petunjuk dan arahan dari Kepala Kejati NTB. “Perkembangan selanjutnya, nanti kami akan sampaikan,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda