Ditemui Dewan, Pelapor Tersangka Bawa Bayi di Tahanan Siap Cabut Laporan

DITAHAN: Empat IRT ditahan karena kasus perusakan. Mereka dititipkan di Rutan Praya setelah dilimpahkan polisi ke Kejari Praya beberapa hari lalu. ( M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Wajegeseng Kecapatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dalam kasus perusakaan mengundang perhatian anggota DPRD Lombok Tengah.

Dua dari empat tersangka ini membawa bayi mereka di Rutan Praya tempat mereka ditahan saat ini. Anggota dewan ini prihatin atas kasus yang menimpa keempat IRT ini. Apalagi ada yang membawa bayi ke tahanan.

Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H Achmad Supli mengatakan ada empat orang IRT yang dilakukan penahanan. Dari empat IRT ini memang ada tiga IRT yang memiliki anak. Hanya saja, dua IRT yang membawa anaknya di Rutan karena masih bayi. “Yang Nurul Hidayah anaknya masih umur 13 bulan dan Murtini anaknya perempuan baru satu tahun. Ada juga Hultiah anaknya umur empat tahun tapi dibawa sama neneknya, makanya yang ikut di tahanan hanya anak dari Nurul Hidayah sama Murtini saja,”tegasnya.

Sejumlah anggota Komisi V DPRD Lombok Tengah lalu menemui H Suwardi sebagai pelapor dan meminta agar sebaiknya mencabut laporannya itu. “Jika itu demi kebaikan maka saya akan cabut laporan,” ungkap H Suwardi di hadapan Komisi IV saat ditemui di kediamannya, Jumat (19/2).

Suwardi juga mengaku tidak tega jika empat IRT tersebut ditahan. Namun sejauh ini dia juga menyayangkan tidak ada keluarga yang bersangkutan datang untuk minta maaf atas apa yang telah dilakukan. “Sebenarnya dari empat orang tersebut, hanya Hultiah yang kami laporkan. Karena hanya dia saat itu yang kami lihat melempar gudang tembakau. Sementara Nurul Hidayah, Martini, dan Fatimah tiga kami permasalahkan,’’ ujar Suwardi.

Suwardi mengaku jengkel karena beberapa kali warga menyuruhnya untuk menutup gudang tembakau yang sudah lama didirikan. Padahal, permintaan warga yang lain selalu ia turuti. “Minta tembok ditinggikan kami tinggikan. Minta datangkan dokter kami datangkan. Minta tali asih juga kami berikan. Lantas mengapa gudang kami masih dilempar. Karyawan saya jadi takut bekerja. Mereka takut jika nanti terluka karena lemparan itu. Kalau warga ngotot minta agar gudang ini ditutup atau dipindahkan tentu kami tidak mau,” sesalnya.

Atas pertemuan ini, H Achmad Supli mengaku tidak seharusnya kesalahan ini dilimpahkan ke warga. Mengingat, pabrik ini sendiri juga masih terdapat kekurangan. “Besok Senin kita sepakat untuk ke Pengadilan Negeri Praya mencabut laporan. Nanti setelah itu silakan pihak desa selesaikan secara musyawarah di kantor desa. Apa yang menjadi persoalan silakan cari solusi,” saran Supli.Sementara itu, Humas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya, Dedy Ariadi ketika dikonfirmasi membenarkan dua dari empat IRT yang ditahan ini memiliki anak yang juga ikut di Rutan. “Ya benar dua orang IRT yang membawa anaknya di tahanan dalam kasus pengerusakan itu. Yang bersangkutan ditahan sekitar dua atau tiga hari yang lalu,” ungkap Dedy Ariadi.(met)

Komentar Anda