Dishubkominfo Disebut Melanggar HAM

PRAYA-Kebijakan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Lombok Tengah, yang tidak pernah menggaji puluhan tenaga honorer selama enam tahun mendapat kecaman banyak pihak.

Dishubkominfo bahkan dituding telah melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Dishubkominfo juga melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana dinas pimpinan HL Purnama Agung itu, tidak memberikan haknya selama enam tahun kepada stafnya. ‘’Dishubkominfo harus bertanggung jawab atas persoalan ini,’’ ungkap anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli kepada Radar Lombok, kemarin (12/6).

Pasalnya, kata dia, pihaknya telah menganggarkan dana berupa pesangon kepada tenaga honorer selama ini. Karena secara aturan, tenaga honorer ini tidak boleh digaji melalui APBD. Sehingga pihaknya memberikan anggaran lain yang bisa menjadi hak para tenaga honorer ini.

Hanya saja, ketika anggaran itu tidak disalurkan. Maka, harus dipertanyakan kepada dinas terkait yang mengelola anggaran itu. ‘’Kalau gaji memang tidak ada, tapi kita sudah menganggarkan tali asih kepada staf Dishubkominfo ini,’’ sebut politisi PKS ini.

Jika kemudian tali asih tidak pernah diberikan, sambungnya, maka wajar ketika para tenaga honorer ini mempertanyakan haknya. Apalagi, dengan sistem perekrutan yang dilakukan dinas terkait secara terus menerus. Masalah ini patut dipertanyakan dan Dishubkominfo haru bertanggung jawab atas masalah ini. ‘’Tali asih masing-masing orang kita berikan Rp 3 juta sampai Rp 5 juta pertahunnya,’’ sebut Supli lagi.

Baca Juga :  Bazar Ramadan Sepi, Dua Kadis Kena Semprot Bupati

Karenanya, tambah mantan advokat ini, jika Dishubkominfo tidak pernah memberikan mereka imbalan. Maka, sama artinya melanggar HAM. Terlebih, anggaran hak mereka tidak diberikan selama enam tahun. ‘’Makanya kami sebut itu pelanggaran HAM kalau hak tenaga honorer ini tidak pernah diberikan,’’ tandasnya.

Sementara Wakil Bupati Lombok Tengah, L Pathul Bahri mengaku, akan memanggil Kepala Dishubkominfo HL Purnama Agung dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) HL Sastrawirya, terkait persoalan ini. Kedua pimpinan ini akan dimintai penjelasan terkait permasalahan ini Senin hari ini (13/6).

Kata Pathul, pihaknya akan membongkar kecurigaan publik terhadap dua instansi ini. Hari ini akan diketahui apa sebenarnya yang terjadi selama ini. Termasuk alasan pengangkatan tenaga honorer baru yang dilakukan Dishubkominfo. ‘’Karena pengangkatan itu di luar sepengtahuan pemkab selama ini,’’ katanya.

Baca Juga :  Pusat Berikan Sinyal Pembukaan CPNS Loteng

Untuk BKD sendiri, lanjut Pathul, pihaknya akan akan mempertanyakan  sejauh mana hasil konsolidasi atau pengurusan masalah honorer kategori dua (K2) ini. Terutama terhadap 29 orang tenaga honorer K2 Dishubkominfo yang sebelumnya mengadu tidak pernah diberikan gaji sepeser pun dalam waktu enam tahun. ‘’Karena informasinya keberadaan 29 orang honorer K2 ini hilang,’’ sebutnya.

Sementara Basri, salah seorang honorer K2 Dishubkominfo mengaku siap dipangil kembali wakil bupati. Dia dan kawan-kawannya juga siap membeberkan apa yang menimpa mereka selama ini. Baik masalah gaji yang tidak pernah diberikan selama enam tahun maupun masalah hilangnya nama mereka sebagai honorer K2. ‘’Kami siap dipanggil kembali dan memberikan keterangan kepada Pak Wabup. Karena ini menyangkut masa depan kami,’’ katanya.

Terpisah, Kepala Dishubkominfo Lombok Tengah, HL Purnama Agung enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Ia memilih bungkam dari pada memberikan penjelasan kepada awak media yang mengkonfirmasinya terkait persoalan ini. ‘’Ah,’’ katanya sambbil tersebut saat safari Ramadan di Kecamatan Praya Tengah, Jumat malam (10/6). (cr-ap)

Komentar Anda