Disebut Terima Dana BLUD, Bupati dan Wabup Loteng Enggan Tanggapi Langkir

DITAHAN: Para tersangka kasus BLUD RSUD Praya saat ditahan Kejari Lombok Tengah, Rabu (24/8) lalu. ( M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYA – Pemkab Lombok Tengah enggan menanggapi ‘nyanyian’ dr Muzakir Langkir setelah ditahan Kejaksaan Negeri Praya, Rabu (24/8) lalu. Baik Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri maupun Wakil Bupati HM Nursiah memilih untuk tidak menanggapi nyanyain Dokter Langkir yang telah menyeret namanya sebagai bagian dari penerima aliran dana korupsi BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020. Dalam perkara ini, pemkab juga belum mengambil langkah kebijakan untuk sesegera mencari pengganti Dokter Langkir sebagai Direktur RSUD Praya. Artinya, posisi Dokter Langkir masih tetap menjabat sebagai Direktur RSUD Praya.

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya yang dikonfirmasi mengenai pengganti Dokter Langkir mengaku sedang diproses. Namun, pemda belum memiliki gambaran siapa yang akan menempati kursi Dokter Langkir sebagai Direktur RSUD Praya selanjutnya. “Untuk Plt sedang proses. Biarkan proses hukum dulu berjalan. Intinya pelayanan di RSUD Praya tetap berjalan. Jadi Plt belum ditunjuk, maka bisa diterjemahkan sendiri, apakah sudah diberhentikan atau tidak,” kata Lalu Firman, Kamis (25/8).

Bagaimana dengan nyanyian Dokter Langkir yang menyeret nama bupati dan wakil bupati? Firman memilih irit bicara. Ia malah lebih memilih untuk meninggalkan awak media yang sudah lama menunggu jawaban atas kicauan Dokter Langkir.

Baca Juga :  Selain Bupati, Langkir Juga Seret Nama Wabup dan Kejaksaan

Sementara Kepala Kejari Praya, Fadel Regan menyatakan, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, para tersangka juga terancam dikenakan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 12 huruf e UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fadel menambahkan, dengan adanya nyanyian tersangka ini, maka pihaknya berharap agar bukti-bukti pendukung yang menyeret sejumlah nama pejabat masih didalami jaksa. “Kasus ini masih kita kembangkan dan tidak berhenti sampai di sini. Dengan demikian, masih berpotensi ada tersangka lain,” cetus Fadel.

Penasihat hukum dr Muzakir Langkir, Anton Hariawan memastikan penetapan tersangka kliennya tidak ada kaitan dengan UTD atau kantong darah yang diusul kejaksaan di awal kasus ini bergulir. Namun ini murni merupakan masalah dana taktis yakni adanya aliran dana yang dipotong pihak rekanan. Bahkan aliran dana taktis ini keliling hingga ke oknum aparat penegak hukum (APH). “Makanya kami akan melakukan permohonan agar dr Muzakir Langkir sebagai justice kolaborator, biar kita buka semuanya, jangan sampai disini saja. Apalagi dana taktis ini sudah ada sebelum Pak Dokter Langkir jadi Direktur RSUD Praya. Jadi PPK, bendahara dan Direktur RSUD saat ini hanya meneruskan, makanya kami kepingin tetapkan dong pejabat yang lama,” cetusnya.

Baca Juga :  Ditahan di Kasus BLUD RSUD Praya, Dokter Langkir Seret Nama Bupati

Diketahui, Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir tak sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Ia ditemani dua orang anak buahnya, yakni Adi Sasmita selaku pejabak pembuat komitmen (PPK) dalam perkara ini, dan bendahara Baiq Prayatining Diah Astianin. Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan telah merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah. Nilai ini ditemukan dalam program anggaran tahun 2017-2020 BLUD RSUD Praya. (met)

Komentar Anda