Dimediasi FKUB Lobar, Polemik Goa Bunda Maria Berakhir

SEPAKAT- Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan terkait pengelolaan taman wisata religi Goa Bunda Maria Narmada. (Git/Radar Lombok) 

GIRI MENANG-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lombok Barat menengahi permasalahan yang terjadi di Dusun Gondawari Desa Lembuak Kecamatan Narmada terkait pemanfaatan taman wisata religi Goa Bunda Maria.

Pertemuan lanjuta  digelar di aula kantor Camat Natmada, Senin (21/11) lalu. Pertemuan sebelumnya digelar pada Maret dan April lalu. Ketua FKUB Lombok Barat, Buya M. Subki Sasaki dalam sambutannya menyampaikan bahwa posisi FKUB adalah sebagai forum yang berupaya dan menjaga supaya tidak terjadi konflik. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menjembatani, mengawal, menjaga dan melestarikan kerukunan dalam perbedaan agama. “FKUB juga bertugas menjadi mediator dalam menjaga perbedaan demi terciptanya kerukunan sehingga tidak terjadi konflik antar agama,” Katanya.

Buya Subki juga menyampaikan terkait dengan ajaran toleransi dalam Islam, perundang-undangan negara yang mengatur hak-hak semua dan kearifan lokal serta budaya Sasak.

Sejumlah tokoh, baik dari perwakilan Ormas, pemerintah desa, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkab Lombok Barat, KUA Narmada dan masyarakat sekitar serta perwakilan dari pengelola taman wisata religi Goa Bunda Maria Narmada, Romo Laurentius Maryono Pr, Ibu Catherine dan rombongan menyampaikan beberapa usulan terkait pemanfaatan tempat tersebut.

Seperti disampaikan Camat Narmada, M. Busyairi, pertemuan menghasilkan empat poin. Pertama, pihak gereja St. Maria Immaculata Mataram tidak akan membangun gereja di lokasi tersebut. Kedua, waktu operasional taman wisata religi Goa Bunda Maria Narmada yakni pukul 08.00-18.00 Wita. Ketiga, kegiatan yang dilakukan di taman ini bukan kegiatan ibadah ritual dan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. Keempat, apabila ada kunjungan peziarah, pengelola harus berrkoordinasi dengan Pemdes Lembuak.

Empat poin kesepakatan dan kesepahaman tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa Lembuak, Samsyir Kadarisman, dan Pastor Paroki St. Maria Immaculata Mataram, RM. Laurentius Maryono, Pr. Berita acara itu ditandatangani pula oleh sejumlah saksi yang turut, termasuk pihak FKUB Lombok Barat.(git)

 

 

Komentar Anda