Dikpora Siap Terapkan Permen Nomor 28

PRAYA–Tahun ajaran baru 2016 2017 ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28 tahun 2016. Aturan ini berisi tentang pelarangan siswa sebagai pembina dalam pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS).

Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Lombok Tengah (Loteng), HL Muliawan mengatakan, jika dalam pelaksanaan MOS ditemukan ada sekolah yang melibatkan siswa sebagai Pembina MOS, pihaknya akan memberikan sanksi.

Baca Juga :  Dikpora Klaim Sudah Transparan

“Ini konsekuensi dari turunnya aturan tersebut,” ungkapnya, kemarin (17/7).

Tidak diperkenannya siswa dserta pengurus OSIS dalam MOS, jelasnya, mengingat kejadian-kejadian sebelumnya. Selama ditangani oleh siswa, tidak jarang kasus kekerasan dan perploncoan muncul. Imbasnya, tidak sedikit pula peserta didik baru yang hingga meregang nyawa.

Masih dalam Permen yang sama, jelasnya, tugas MOS diserahkan sepenuhnya kepada guru di masing-masing sekolah. Tugas ini diserahkan kepada guru demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Terapkan K13, SMPN 2 Janapria Terbentur Fasilitas

Tak hanya larangan menjadikan siswa dan pengurus OSIS sebagai pelaksana, pihak sekolah juga diharamkan menjadikan siswa sebagai obyek “plonco”. Misalnya, siswa tidak lagi dikenankan menggunakan tas kresek serta atribut-atribut aneh lainnya.

Dalam MOS kali ini, bebernya, lebih ditekankan pada suasana edukasi yang berkarakter. Peserta didik baru lebih ditekankan untuk pengenalan lingkungan sekolah serta wawasan lainnya yang lebih bermanfaat. (cr-ap)

Komentar Anda