Dikbud Siapkan Dua Opsi

H Aidy Furqan (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK )
H Aidy Furqan (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Dinas Pendidikan Provinsi NTB menyiapkan dua opsi untuk menghadapi new normal. Yaitu, antara tetap masuk tatap muka dan belajar dari rumah (BDR).

Kedua opsi ini disiapkan mengingat pemberlakukan new normal bukan untuk semua daerah. Pemberlakukan new normal hanya berlaku kepada daerah yang dinyatakan hijau kasus Covid-19. Sedangkan daerah yang masih berada di zona kuning atau merah, tidak diperkenankan memberlakukan new normal.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sendiri menyebut daerah Provinsi NTB masuk zona merah. Itu artinya, NTB belum bisa menerapkan new normal. NTB belum bisa membuka aktivitas belajar mengajar di sekolah secara tatap muka. ‘Walaupun Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan NTB berada dalam zona merah dan tidak boleh menerapkan konsep new normal. Tapi kita tetap siapkan dua opsi, yakni boleh masuk dengan sistem shift. Kemudian dengan sistem BDR,’’ terang Kepala Dikbud Provinsi NTB, Aidy Furqon kepada Radar Lombok, Selasa (16/6).

Aidy mengaku, kedua opsi ini akan mulai berlaku pada bulan Juli mendatang. Tepatnya untuk menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021. Keduanya opsi bisa saja dilaksanakan dengan melihat keadaan ke depannya.

Jika memungkinkan untuk diterapkan opsi tatap muka, maka hal itu akan dilakukan. Sebaliknya, jika kondisi daerah masih tetap berada dalam zona merah. Maka, tentunya memilih opsi kedua untuk tetap belajar dari rumah. ‘’Karena itu, mau zona merah, kuning maupun hijau, kita tetap siapkan dua opsi itu. Soal mana yang mau diterapkan, tergantung persetujuan pemerintah daerah,’’ jelasnya.

Selain itu, Aidy juga mengaku intens berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi NTB. Koordinasi ini dilakukan untuk menyatukan pendapat dalam menghadapi dunia pendidikan ke depannya dalam masa new normal. Karena Kemenag juga menaungi ribuan madrasah di wilayah NTB. ‘’Kita juga tetap berkoordinasi dengan Kemenag,’’ pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, H Sumum yang dikonfirmasi mengaku masih menunggu keputusan Tim Gugus Tugas Covid-19. Sebab, persoalan penerapan new normal sangat bergantung pada kebijakan tim Covid-19. Mereka yang lebih paham baik buruk andaikata memberlakukan kebijakan baru pemerintah pusat itu. ‘’Posisi kita melaksanakan sesuai hasil evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19. Yang jelas kita sudah mempersiapkan opsi jika diberlakukan new normal,’’ timpal Sumum yang dihubungi terpisah.

Sumum berharap kondisi daerah yang masih berada dalam zona merah ini segera berlalu. Sehingga aktivitas belajar mengajar di sekolah kembali normal seperti sedia kala. Untuk sekarang ini, pihaknya masih murni menerapkan proses belajar mengajar dari rumah. Apalagi, kondisnya masih sedang dalam libur sekolah untuk memasuki masa tahun ajaran baru. ‘’Walaupun nanti kita buka tetap tahun ajaran baru pada Juli nanti, belum tentu kita laukan tatap muka. Semua itu tergantung kondisi pada Juli mendatang,’’ katanya.

Andai nantinya kondisi lebih baik dari sekarang, maka aktivitas belajar mengajar bisa secara tatap muka. Tapi tidak full masuk, artinya akan menggunakan shif-shifan. Kelas 7 akan masuk selama dua hari Senin dan Kamis. Kemudian kelas 8 masuk hari Selasa dan Jumat,  dan kelas 9 masuknya hari Rabu dan Sabtu.  Kemudian jam belajar dikurangi sehingga peserta didik tidak ada keluar main. ‘’Inilah pola-pola yang kita siapkan untuk mengantisipasi jika kita masuk,’’ terang Sumum.

Kabupaten Lombok Timur juga tampaknya belum bisa menerapkan kebijakan new normal ini. Mengingat jenjang pendidikan SMA sederajat berlaku pada 13 Juli mendatang. Sedangkan SD dan SMP mulai akan diterapkan Agustus.

Kebijakan ini belum bisa diterapkan semua sekolah di Lombok Timur, terutama SD dan SMP. Persyaratan belajar tatap muka ini belum dipenuhi karena dari 21 kecamatan, semuanya masih berstatus zona merah dan kuning. ‘’Kan kita tahu, Lombok Timur sampai sekarang belum berstatus zona hijau. Maka kita tetap masih berlakukan sistim belajar di rumah,’’ jelas Kepala Dinas Pendidikan Lombok Timur, H Mohamad Zainudin, kemarin.

Dalam hal ini, Zainudin mengaku akan tetap berkoordinasi dengan semua unsur. Baik dengan kepala UPTD Dikbud, pengawas, kepala sekolah, dan unsur lainnya. ‘’Tapi kalau kita dengar penjelasan dari Pak Menteri Pendidikan dan SKB empat menteri, sekolah kita di Lotim sepertinya akan tetap belajar di rumah. Soalnya kita belum zona hijau,’’ tegasnya.

Kata Zainudin, meski sebagian daerah Lombok Timur berubah status menjadi zona hijau saat memasuki tahun ajaran baru. Maka penerapan belajar tatap muka belum bisa dilakukan sepenuhnya. Melainkan ada beberapa ketentuan lainya juga harus dipenuhi. Harus ada rekomendasi dari tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 dalam bentuk surat keputusan yang menyatakan daerah tersebut aman dari ancaman corona. Juga harus ada rekomendasi wali murid.

Ketentuan ini juga bagian yang harus dipenuhi sesuai kebijakan yang telah ditentukan dalam SKB empat menteri. ‘’Kalau untuk kelengkapan APD kita sudah siap. Kalau semua persyaratan itu telah dipenuhi, maka kita sudah bisa terapkan belajar tatap muka  bulan Agustus,’’ terangnya.

Untuk kesiapan aktivitas belajar mengajar dalam menyambut new normal. Dikbud juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan kaitannya dengan penerapan protokoler kesehatan. Termasuk dengan MUI menyangkut legaliitas dan kehalalan dalam penggunaan fasilitas kesehatan pencegahan Covid-19 yang akan digunakan sekolah.

Salah satu contoh penggunaan cairan hand sanitizer untuk cuci tangan siswa maupun tenaga pendidikan. Cairan pembersih yang dipakai itu harus ada rekomendasi Dikes dan MUI, bahwa itu tidak mengandung zat berbahaya dan aman bagi kesehatan.

Untuk diketahui, pemerintah menyebut penerapan new normal tersebut tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh tanah air. 

Dalam laporan data harian kasus Covid-19, penerapan new normal atau kenormalan baru di suatu daerah didasarkan pada beberapa aspek. Ada beberapa kabupaten/kota yang tidak terdampak Covid-19, bisa melaksanakan new normal.

Namun, semua itu tergantung pada keputusan daerah bersama pemangku kepentingan seluruh pihak terkait di kabupaten/kota. Mereka berhak memutuskan apakah akan pelaksanaan mengaplikasikan new normal atau masih menunda.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat 102 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, 102 kabupaten/kota tersebut telah dapat menjalankan new normal. (adi/lie)

Komentar Anda