Dikbud NTB Simulasi Penempatan PPPK Lulusan 2023

Nur Ahmad (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Bidang Guru tenaga dan Kependidikan (GTK) Dikbud NTB, Nur Ahmad mengatakan mulai melakukan simulasi formasi penempataan PPPK yang lulus tahun 2023 lalu, karena penempatan diserahkan langsung ke daerah.

“Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 telah diumumkan Desember 2023 lalu. Saat ini kita melakukan simulasi formasi penempatan PPPK,” kata Nur Ahmad, kemarin.

Dikatakan Nur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB bersama Badan Kepegawian Daerah (BKD) NTB, setelah simulasinya selesai langsung diserahkan ke BKD. Nanti BKD menyerahkan ke BKN untuk diterbitkan Nomor Identtitas Pegawai (NIP) sekaligus surat keputusan (SK). Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023  berbeda dari tahun sebelumnya dan tidak tertera keterangan lokasi penempatannya. Sebab daerah diberikan kewenangan untuk penempatannya.

Baca Juga :  Kemenag NTB Pastikan Tidak Ada Pungli PPDB di Madrasah

Untuk mendapatkan NI PPPK mereka harus menyelesaikan pengisian DRH terlebih dahulu. Kemudian setelah tahapan penetapan nomor induk PPPK akan diumumkan lokasi penempatan PPPK guru 2023 melalui website yang disediakan Pemprov sesuai pengumuman.

Sebagai informasi, untuk update pengisian DRH akan disampaikan oleh BKN kantor regional masing-masing. Merujuk pada dasar hukum penyelenggaraan PPPK tahun 2023, pada bagian pengangkatan menjadi PPPK terdapat dalam pasal 42 dijelaskan bahwa Pelamar yang lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK, Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK instansi daerah, Keputusan PPK instansi daerah disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan NI PPPK. Penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK instansi daerah paling lama 25 hari kerja waktu penyampaian dalam hal calon PPPK mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan NI PPPK.

Baca Juga :  Pendaftaran PGP Angkatan 11 Mulai Dibuka

Jadi berdasarkan regulasi diatas proses untuk mendapatkan lokasi penempatan dilakukannya Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga tuntas dengan memenuhi berbagai dokumen untuk upload. Kemudian setelah pengisian DRH oleh semua calon PPPK guru di daerah akan diusulkan NI PPPK ke pusat. Menunggu terbitnya NI PPPK paling lama 25 hari kerja.  NI PPPK akan diserahkan ke daerah dan setelah mendapatkan NI PPPK baru akan dibagikan lokasi penempatan PPPK guru. Untuk pengecekan lokasi penempatan PPPK guru bisa melalui website pemerintah daerah masing-masing. (adi)

Komentar Anda