Kemenag NTB Pastikan Tidak Ada Pungli PPDB di Madrasah

HM Zaidi Abdad (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombusdman Perwakilan NTB menemukan tiga madrasah diduga melakukan pungutan liar (pungli) ketika pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Temuan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti, Ombudsman Perwakilan NTB, yakni terkait persyaratan daftar ulang yang berkaitan dengan penarikan biaya. Seperti membayar baju seragam yang dijadikan sebagai syarat daftar ulang dan membayar uang komite selama tiga bulan.

“Kita merujuk pada juknis, bahwa dalam PPDB dilarang memungut biaya. Itu tidak boleh dilakukan oleh madrasah maupun sekolah,” kata Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Arya Wiguna, Rabu (20/7).

Menaggapi terkait pungli itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB HM Zaidi Abdad menegaskan jika ada dan dianggap pungli, maka madrasah harus mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga :  557 Peserta Tes UTBK-SBMPTN Gelombang I Didiskualifikasi

“Insyaallah tidak ada pungli itu. Jjika ada dan dianggap pungli harus dikembalikan. Saya sudah sampaikan ke Kabid Penmad. Jadi mungkin perlu tabayun biar tidak menimbulkan gejolak,” kata Zaidi Abdad, kemarin.

Dikatakan, terkait adanya isu dugaan pungli dilakukan oleh madrasah, Kanwil Kemenag NTB sudah melakukan pertemuan khusus membahasnya. Termasuk melakukan klarifikasi terhadap temuan Ombudsman Perwakilan NTB ke kepala madrasah yang disebut melakukan pungli.

“Saya langsung minta kabid Penmad untuk menindalkanjutinya. Alhamdulillah, sudah dirapatkan dan tidak ada itu pungli,” terangnya.

Baca Juga :  SNBP 2023 : Prodi Farmasi Favorit Unram

Kendati demikian, kata Zaidi Abdad, jika memang benar ada pungli dan tidak sesuai aturan, maka itu harus dikembalikan. Namun, jika nanti ada kesepakatan antara komite madrasah untuk membantu madrasah, maka hal yang wajar. Sebab sudah melakukan rapat untuk membantu madrasah meningkatkan kualitas madrasah.

Bukan hanya itu, selama disepakati komite dan untuk kebutuhan bersama, misalnya membangun musala atau masjid itu boleh, karena tidak ada anggaran dari negara. Sebab itu untuk kebaikan madrasah dan peserta didik.

“Jadi Ombudsman juga harus memilah yang begitu. Jangan semua dianggap pungli,” ucapnya. (adi)

Komentar Anda