Dikbud NTB Bakal Evaluasi Pelaksanaan PPDB 2023

Sejumlah orang tua mendatangi Kantor Dinas Dikbud NTB meminta anaknya diakomodir di SMA tertentu, melalui jalur zonasi. (DOK / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB H Aidy Furqan mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan SLB 2023. Dalam Evaluasi nanti, Dikbud NTB akan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Inspektorat, DPRD Kota Mataram, MKKS, Kepala Cabang Dinas (KCD), Ombudsman Perwakilan NTB dan pihak terkait lainnya.

“Kita pastikan pekan depan akan melakukan evaluasi PPDB melibatkan semua stackholder untuk memberikan masukan. Nanti hasil evaluasi tersebut menjadi dasar usulan kepada Kemendikbdursitek RI,” kata Aidy Furqan kepada wartawan, Senin (7/8).

Dijelaskan Aidy, bahwa nanti bila perlu auden dengan Mendikbudristek,  sebab peristiwa PPDB tahun ini bukan hanya di NTB, namun terjadi juga di seluruh Indonesia. Dalam PPDB tahun ini memang ada yang memaksakan supaya anaknya di sekolah tertentu, namun tidak semuanya dipenuhi.

“Rata-rata yang saya lihat ngotot di sekolah tertentu yang gagal di jalur prestasi. Kalau yang lainnya jalur zona rata-rata sudah didistribusi dan mereka menerima, seperti di Kota Mataram secara khusus sudah dua kali melakukan distribusi sesuai kewenangan dan masih ada 1 atau 2 orang menolak. Namun, setelah dicek mereka daftar ulang jalur yang kita distribusikan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Bulan Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah Lotim Dibayar

Menurutnya, berbagai hal yang terjadi saat PPDB khususnya jalur zonasai ini menjadi evaluasi rencana kedepan 2024. Mulai dari hasil evaluasi yang akan dibahas bersama semua stackholder tahun ini. Hal ini, untuk memberikan ruang baik dalam Permendikbud maupun dalam rambu-rambu surat edaran dan lain sebagainya.

Selain itu, di zona-zona tertentu pada sekolah-sekolah yang diunggulkan oleh masyarakat, namun bagi Dikbud NTB sama saja sekolah ini. Pola zona yang diterapkan berkesinambungan dan menggunakan hasil seleksi tes. Kemudian untuk zona ini juga akan disandingkan asal sekolah. Jika mereka sekolah di Mataram, maka zonanya di Mataram. Nanti jika daya serap siswa di Mataram tidak menutup kemungkinan menambah ruang-ruang jalur prestasi.

“Kalau jalur prestasi semua sekolah di Kota Mataram. Jangan sampai hanya SMAN 1 Mataram, SMAN 5 Mataram saja. Makanya kalau tidak ada hambatan minggu depan saya mengajak teman-teman itu untuk evaluasi,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Desak Dikbud NTB Segera Bayar Honor Guru dan PTT

Menurut Aidy hasil evaluasi pelaksanaan PPDB 2023 ini dilakukan untuk menjadi dasar rencana tahun 2024. Mulai dari hasil evaluasi PPDB 2023 yang akan dibawah ke Kemendikbudristek RI, agar memberikan ruang, baik di Permendikbud maupun rambu-rambu dan surat edaran supaya lebih fleksibel.

Harapannya, rekomendasi-rekomendasi itu menjadi catatan untuk diusulkan bila perlu melakukan audensi dengan Mendikbduristek.

Untuk diketahui, dalam sistem zonasi, banyak orangtua yang mengakali dengan pindah alamat sementara ke dekat sekolah, di mana mereka inginkan.

“Ternyata banyak yang mengakali pindah KK (Kartu Keluarga). Setelah masuk sekolah, kembali ke alamat lama. Secara hukum ini tidak ada yang dilanggar, tapi banyak dikeluhkan. Sekolah juga tidak bisa melakukan pengecekan, karena tidak ada kewenangan. Ini harus jadi bahan evaluasi,” tutupnya. (adi)

Komentar Anda