Diduga Tipu Investor, Kades Lekor Diamankan

Kombes Pol Hari Brata (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, Agus Sadikin kini harus meringkuk di dalam penjara. Ia ditangkap jajaran Dirreskrimum Polda NTB lantaran diduga menipu investor. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, Agus Sadikin diduga menilep uang investor terkait sebesar Rp 12 miliar. “Ya, sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata yang dikonfirmasi, Kamis (27/5).

Hari mengaku, Agus Sadikin diamankan setelah menerima laporan korban dan pemeriksaan intens selama ini. Ada beberapa investor asal luar daerah ditipu oleh Agus Sadikin. Dari keterangan para pelapor dan pengumpulan alat bukti, ditemukan kerugian mereka mencapai Rp 12 miliar. “Ada yang lain lagi, masih pengembangan lagi,” sebut Hari.

Baca Juga :  Bunuh Istri, Ali Asgar Dituntut 14 Tahun Penjara

Hari juga membeberkan, dana tersebut awalnya dihajatkan untuk pembelian tanah di wilayah Desa Lekor  sebagai lahan bisnis. Salah satunya untuk ternak ayam. Namun kenyatannya bukannya membelikan investor tanah sesuai kesepakatan melainkan dananya  diduga diembat Agus Sadikin untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga :  Narkoba Banyak Masuk ke Lombok Timur

Dalam menjalankan aksinya, Agus Sadikin tidak sendirian. Dia melibatkan beberapa orang, termasuk notaris juga ikut serta dalam aksinya. “Ada notaris juga turut serta,” beber Hari.

Untuk itu, pihak Polda NTB juga sedang mengusut keterlibatan oknum notaris tersebut. Untuk sementara, Hari belum bersedia menyampaikan secara detil kasus ini karena masih dalam tahap pengembangan. Sebab laporan yang diterima pihaknya tidak  hanya satu. “Ini yang kita tindaklanjuti baru satu laporan. Ada masih yang lain,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda