Bunuh Istri, Ali Asgar Dituntut 14 Tahun Penjara

PERAGAKAN: Terdakwa Ali Asgar saat diminta memperagakan beberapa adegan saat rekonstruksi oleh Kepolisian beberapa waktu lalu. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ali Asgar, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya yang bernama Halimutas Sa’diyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa  (12/10).

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Mutmainnah, terdakwa Ali Asgar dituntut 14 tahun penjara atas perbuatan pidana yang dilakukan. “Menyatakan terdakwa Ali Asgar bersalah melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban. Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU dalam tuntutannya kepada majelis hakim.

Tuntutan ini mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan istrinya meninggal yang semestinya harus dijaga. Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan anaknya kehilangan ibu. “Hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Didesak Tangkap Penghina TGB

Dalam perkara ini terdakwa disangkakan terbukti bersalah sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut dinilai tepat sesuai perbuatan.

Terdakwa pada Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 01.00 WITA melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat dia mendapati istrinya sedang teleponan dengan kata-kata mesra dengan orang lain pada saat berdagang di Jalan Adi Sucipto itu. Atas perbuatan tersebut, terdakwa sempat menasihati istrinya. Hanya saja sang istri yang dinasihati ngeyel dan mengeluarkan kata-kata kotor. Atas jawaban tersebut terdakwa kemudian emosi dan mengambil pisau yang biasa digunakan membelah buah. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk leher korban sebanyak satu kali dan langsung mencabutnya. Karena tidak tertolong, istrinya pun meninggal.

Baca Juga :  Nyuri Mesin Molen untuk Berjudi, Badut Diringkus

Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Deni Nur Indra akan mengajukan pembelaan (pledoi). “Kami mohon waktu yang mulia,” ujarnya. (der)

Komentar Anda