Diduga Gelapkan Aset, Politisi Gerindra Lotim Dipolisikan

SELONG – Mantan anggota DPRD Lotim yang juga Wakil Ketua DPC Gerindra Lotim, H. Maidy, dipolisikan oleh partainya sendiri karena diduga melakukan penggelapan aset. Maidy tidak terima dan akan melapor balik atas tuduhan pencemaran nama baik.” Tidak segampang itu mereka bisa mencabut laporannya. Apalagi  setelah muncul di pemberitaan keluarga dan istri syok karena apa yang dituduhkan ke saya itu begitu serius.  Saya disebut telah menggelapkan aset partai. Aset partai mana yang saya gelapkan? Saya pastikan akan tempuh jalur hukum. Siapa pun itu akan saya lawan,” tegas Maidy kemarin.

Yang diduga digelapkan adalah lahan seluas 3 are yang dibeli oleh Fraksi Gerinda ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai  anggota DPRD Lotim dan juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra. Ia menegaskan pembelian lahan yang berlokasi di Jalan Diponegoro itu merupakan inisiatif  dirinya bersama empat anggota fraksi Gerinda  di DPRD Lotim. Tujuannya supaya Gerindra Lotim punya lahan dan kantor sendiri tanpa harus menyewa. Ia menegaskan, pembelian tanah itu bukan rencana partai  tapi murni inisiatif anggota fraksi. Namun di awal pembelian  mereka terkendala dengan dana. Waktu itu itu anggota fraksi berunding untuk mengambil pinjaman di bank. Pihak bank menolak kalau pinjaman itu atas nama partai. Ia kemudian memakai jaminan sertifikat tanah pribadinya. Jumlah yang dipinjam Rp 275 juta dan dilunasi selama 47 bulan. Setoran per bulan Rp 10 juta lebih. Tanah dibeli seharga Rp 340 juta. Di luar uang pinjaman ada iuran fraksi sebesar Rp 80 juta. “Uang  yang kami kumpulkan Rp 80 juta. Sebanyak Rp 20 juta kita pakai untuk peletakan batu pertama. Sisanya yang Rp 60 juta kita gunakan untuk uang muka tanah itu. Kita lunasi setelah pinjaman cair di bank,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tembakau Rusak, Petani di Lotim akan Dapat Bantuan

Dalam perjalannya ia tidak terpilih lagi sebagai dewan. Sudah ada kesepakatan siapapun yang terpilih harus melanjutkan setoran di bank.” Setelah jabatan berakhir, tinggal empat bulan lagi sisa pinjaman yang harus dibayar lagi oleh mereka yang terpilih dengan nominal Rp 40 juta ditambah dengan denda.  Bahkan mereka semua sepakat untuk membayar sisa pinjaman itu. Tapi  setelah terpilih  ternyata tidak mau dibayar. Sudah beberapa kali mereka nunggak. Bahkan saya didatangi langsung pihak bank dan  menyatakan akan menyita tanah yang menjadi jaminannya itu,” sebutnya.

Baca Juga :  Kaling Harus Jadi Corong Pemda

Maidy pun memutuskan menjual tanah yang telah dibeli tersebut. Keputusan itu, katanya, sudah dimusyawarahkan dengan anggota fraksi maupun yang sudah tidak lagi menjabat.  Uang hasil penjualan sebagian pakai untuk melunasi utang di bank.  Sisanya lagi uang membeli tanah bersama bangunan yang akan dijadikan sebagai kantor Gerindra yang berlokasi tanah wilayah Sandubaya Selong dengan luas lahan 3 are plus bangunan dan juga sudah dilengkapi dengan sertifikat.

Selanjutnya dia dilaporkan ke Polres Lotim dengan tuduhan menggelapkan aset partai. “ Jelas ini ada muatan politis. Padahal saya punya niat baik untuk balik nama tanah dan bangunan yang sudah kita beli beli itu menjadi milik partai.  Saya tidak pernah makan uang dan menggelapkan uang partai . Harusnya mereka tabayyun dulu bukan langsung lapor.  Saya tetap tidak terima karena nama saya baik saya sudah tercemar,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda