MATARAM – Belasan polisi menjalani pemeriksaan Divisi Propam Polda NTB berkaitan dengan kaburnya Dorfin Felix, penyelundup Narkoba asal Perancis dari rumah tahanan (Rutan) Polda NTB. Selain Propam, pemeriksaan juga dilakukan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB.
BACA: WNA Penyelundup Narkoba Kabur dari Rutan Polda NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol I Komang Suartana mengatakan saat ini sudah ada 14 anggota yang diperiksa termasuk dua perwira. “ Ya, ada 14 anggota,” kata Suartana, Selasa (29/1).
Adapun identitas anggota yang diperiksa, Suartana enggan menyebutkannya.
Hanya saja mereka yang diperiksa adalah anggota yang berjaga sebelum dan saat Dorfin melarikan diri. Usai pemeriksaan dilakukan, salah satu diantara mereka langsung ditahan. Yang ditahan adalah Kasubdit Pengamanan Tahanan Polda NTB, TM. Ia diduga terlibat dalam kaburnya pelaku. Beredar kabar bahwa TM menerima uang sogokan Rp 10 miliar. Suartana yang dikonfirmasi mengenai uang, membantah. “Tidak benar hal itu. Belum ada yang ditemukan,” tegas Suartana.
Informasi yang didapat belakangan, rekening bank yang bersangkutan telah dibekukan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan. Disinggung mengenai hal itu kembali, Suartana tidak ingin berkomentar banyak. “Tunggu saja hasilnya nanti. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dorfin Kabur Diduga Libatkan Orang Dalam
Selanjutnya terkait dengan keberadaan Dorfin, sampai saat ini Polda NTB belum bisa melacaknya. Kapan akan bisa tertangkap juga belum bisa dipastikan. Suartana mengatakan Polda didukung Polres masih bekerja melakukan perburuan. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari menyebarkan foto tersangka hingga mempersempit jalan keluar. “ Kita berharap secepatnya bisa tertangkap,” harap Suartana.
Dorfin ditangkap pada 21 Oktober 2018 lalu. Ia ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat di BIL setelah menempuh penerbangan dari Singapura. Petugas mencurigai ada barang haram di dalam dua koper miliknya saat pemeriksaan dengan mesin X-ray. Benar saja, saat dibongkar, petugas menemukan narkotika jenis Amphetamine, Ketamine dan MDMA (sabu dan ekstasi). Total nilainya sekitar Rp 3 miliar. Dorfin diancam pasal 113 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Nah, sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, ia kabur dari Rutan Polda NTB.(cr-met)