Dewan tidak Setuju PMK Digabung dengan Sat Pol PP

OPD : Pembahasan Raperda OPD di kantor DPRD Lombok Barat kemarin (HERY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Legislatif bersama eksekutif Lombok Barat mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, Jumat (9/9).  Ada beberapa poin yang menjadi perdebatan antara eksekutif dan legislatif. Diantaranya soal rencana penggabungan Bidang Pemadam Kebakaran (PMK) ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Ada kalangan DPRD yang tidak setuju dengan penggabungan ini karena dianggap tidak cocok. Lalu ada pula permintaan agar antara Bagian Hukum dan Humas di Sekretariat DPRD jangan digabung.

Dewan tidak setuju dengan rencana penggabungan Bidang Pemadam Kebakaran (PMK) menjadi di bawah Sat Pol PP. Hal ini dikemukakan oleh anggota DPRD Fraksi PAN, Munawir Haris. Ia mengusulkan agar PMK berdiri sendiri menjadi kantor PMK seperti di Kota Mataram. Sebab Lombok Barat wilayah yang sangat luas. Dan ini membutuhkan PMK yang kuat dan bisa menjangkau semua daerah jika sewaktu-waktu peristiwa kebakaran terjadi. Bidang PMK harus segera bertindak dengan cepat tanpa melalui garis birokrasi yang panjang. “ Ini tidak bisa digabung. PMK harus berdiri sendiri,” ungkapnya.

Pembahasan OPD dipimpin oleh ketua Banggar DPRD H.Wahid Sahril didampingi Munawir Haris dan Mariadi. Dari pihak eksekutif hadir Sekda Lombok Barat HM. Taufik didampingi Asisten III H. Fathurrahim, Kabag Ortal Syamsul Huda. “ Eksekutif gagal paham terhadap regulasi PP dan Permendagri. Padahal, di regulasi itu sudah ada penjelasannya,” tambah Munawir.

Baca Juga :  Dewan akan Panggil Dirut PDAM Giri Menang

Selanjutnya, Bagian Hukum dan Humas pada Sekretariat DPRD Lombok Barat juga diminta jangan digabung karena urusannya lain-lain. Bagian Hukum dan Humas memiliki kerja yang berbeda. Humas harus berdiri sendiri agar DPRD bisa leluasa membangun sistem kehumasan dalam rangka menyosialisasikan program-program DPRD. “ Ini juga harus dipisah, agar Bagian Hukum fokus membahas persoalan hukum dan regulasi yang dihasilkan dewan, sementara Bagian Humas fokus terhadap publikasi kegiatan dewan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Sekda Lombok Barat HM. Taufik menjelaskan poin-poin yang terdapat dalam PP nomor 18 tahun 2016 tentang OPD. Pihaknya akan melakukan pertimbangan dengan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan kepastian apakah boleh atau tidak dipisah untuk apa saja yang disampaikan dewan seperti PMK. Menurutnya justru dengan penggabungan PMK ke Sat Pol PP akan membentuk dinas dan bisa mendapat skor lebih.  Sedangkan, terkait RSUD Tripat yang gabung ke Dinas Kesehatan, sesuai kesepakatan seluruh kabupaten tetap seperti sekarang terpisah urusannya. “Terkait masukan dewan itu kami akan pertimbangkan berkoordinasi dengan Kemendagri,” terangnya.

Sesuai PP nomor 18 tahun 2016 tentang OPD, perangkat daerah sementara akan terdiri dari sekretarian daerat (termasuk staf ahli), sekretariat DPRD, inspektorat kabupaten, kemudian berbentuk dinas, diantaranya dinas yang memegang urusan pemerintah wajib berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan termask urusan kepemudaan dan olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Sat Pol PP termasuk urusan Pemadam Kebakaran.

Baca Juga :  Pimpinan Dewan Persoalkan Penarikan Sekwan

Selanjutnya dinas yang urusan pemerintah tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik termasuk urusan persandian, Dinas Administrasi  Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi Usaha Mirko, Kecil, dan Menengah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (penggabungan 2 urusan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu, Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup termasuk urusan kehutanan.

Ada juga dinas urusan pemerintahan pilihan diantaranya Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja termasuk urusan transmigrasi. Sedangkan, badan daerah ada Badan Perencaan Pembangunan Daerah termasuk urusan peneritian dan pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Kecamatan. “Ada dua badan yang masih menunggu PP tentang urusan pemeritahan umum yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” pungkasnya.(flo)

Komentar Anda