Pimpinan Dewan Persoalkan Penarikan Sekwan

Djekat (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) Lombok Utara Kartady Haris yang digeser menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah disayangkan  pimpinan DPRD Lombok Utara.

Pergantian ini dinilai tidak sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan. Pasalnya, penarikan Sekretaris DPRD  telah ditentukan harus ada permintaan persetujuan dari pimpinan DPRD setempat. “Pengisian Sekwan harus ada persetujuan pimpinan dewan. Untuk menentukan persetujuan itu harus melakukan rapat gabungan. Dari hasil rapat itu, baru selanjutnya ditindaklanjuti  dengan memberikan rekomendasi dari pimpinan dewan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Misalkan, saya setuju ini atau maunya yang ini,” tegas Wakil Ketua DPRD Lombok Utara Djekat di ruang kerjanya, Selasa kemarin (10/1).

Dikatakan,  penggantian pejabat  merupakan kewenangan bupati. Namun untuk jabatan Sekwan, seorang bupati tidak bisa mengambil keputusannya sendiri sebab sesuai ketentuan pergantian Sekwan harus berdasarkan usulan pimpinan DPRD.  “Memang ini kewenangan mutlak bupati untuk menempatkan siapa di posisi Sekwan, tapi khususnya Sekwan ada mekanisme yang harus dijalankan dengan  memperhatikan tata tertib (tatib) dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3),''terangnya.

Baca Juga :  Dewan Geram Ulah KONI NTB

Ia menyebutkan, mekanisme yang harus dijalankan itu telah diatur pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 204 ayat 3 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 31 bahwa melantik Sekwa harus persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD. “Tidak bisa menggunakan 100 persen kewenangannya. Kemudian, mengenai Plt sah-sah saja menaruh siapa saja. Akan tetapi mekanisme penarikan dalam undang-undang disebutkan harus persetujuan pimpinan dewan. Kalau Plt sudah sah ditunjuk, tapi awal penarikan itulah yang tidak sesuai mekanisme undang-undang ,” bebernya.

[postingan number=3 tag=”dprd”]

Menurut Ketua DPD II Golkar Lombok Utara ini, seharusnya pemerintah daerah   bicara bersama pimpinan dewan. Namun ini tidak ada pimbacaraan sebelumnya. “Jadi, kita tidak persoalkan dia mau pindah kemana, itu urusan dia (bupati). Tapi kalau bicara kemitraan, mungkin bupati harus mempertanyakan terlebih dahulu, bagaimana yang ini kita harus mutasi. Sebenarnya ini gampang saja dibicarakan,”  jelasnya.

Baca Juga :  Mantan Dewan masih Pakai Kendaraan dan Laptop Daerah

Terkait calon yang menggantikan posisi Kartady, ia sendiri tidak mengetahui karena sampa saat ini belum ada nama-nama yang akan direkomenasikan. “Kita belum bicarakan hal itu. Kami tidak tahu tiba-tiba melakukan mutasi,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lombok Utara Masjudin Ashari membenarkan, bahwa penarikan Sekwan itu memang tidak meminta persetujuan pimpinan dewan. Karena, pergeseran Sekwan telah sesuai mekanisme dan prosedural dari proses evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah. “Kalau penarikan Sekwan kemarin memang tidak ada permintaan persetujuan dewan, karena itu hasil evaluasi. Yang jelas pengisian baru dilakukan,” dalihnya.

Ia menjelaskan, dalam pengisian Sekwan harus melalui pansel yang akan segera dilaksanakan pemerintah daerah. Dari sejumlah calon yang mendaftar, nanti minimal 3 orang calon. Ketiga calon itu diserahkan ke bupati dan mendiskusikan dengan pimpinan dewan untuk meminta persetujuan. Apabila pimpinan dewan meminta si A, baru itu dilakukan persetujuan. “Baru disini ada perstujuan permintaan pimpinan dewan,” pungkasnya.(flo)

Komentar Anda