Dewan Minta Proyek Perda Percepatan Jalan Provinsi Diaudit

BELUM TUNTAS: Proyek Perda percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi yang ada di Jalan Pendidikan, Kota Mataram, hingga kini belum tuntas dikerjakan. (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Proyek Perda Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak 2020-2022 yang dikerjakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, diminta pihak DPRD NTB untuk dilakukan audit. Pasalnya, pelaksanaannya diduga ada pelanggaran dalam proses pengerjaan proyek yang menelan biaya hingga ratusan miliar itu.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Ruslan Turmuzi mengatakan sebentar lagi kontrak kerja Perda percepatan jalan provinsi akan berakhir pada tahun ini. Namun sejumlah proyek hingga kini masih ada yang belum selesai.

“Kontrak pengerjaan proyek Perda percepatan jalan ini kan mau berakhir. Tapi ada persoalan yang terjadi, dan sudah jelas pengerjaan fisiknya ada yang belum selesai. Berarti ada pelanggaran terhadap Perda,” tegas Ruslan saat ditemui di ruang kerja Komisi IV DPRD NTB, kemarin.

Salah satu contoh, dari sekian paket proyek Perda percepatan jalan yang hingga kini belum selesai dikerjakan. Yakni paket 7 perbaikan dan pelebaran Jalan Pendidikan dan Jalan Catur Warga Kota Mataram, yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Juni 2022 lalu. Namun terjadi perpanjangan perubahan kontrak hingga 31 Oktober.

Namun khusus untuk Jalan Catur Warga tidak dapat dilanjutkan, karena belum selesai masalah pembebasan lahannya, sehingga gagal dikerjakan. “Tidak ada alasan kalau ada proyek yang tidak selesai atau tidak dilanjutkan. Karena sudah ada tim tersediri. Jadi tidak tercapai target dalam percepatan jalan ini berarti ada yang salah dan keliru,” kritiknya.

Sebab, menurut Ruslan, secara filosofi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak 2020-2022, adalah bagaimana pengerjaan fisik lebih dulu berakhir, baru dilakukan pembayaran.

Namun realita yang terjadi tidak demikian. Malah dilakukan pembayaran dulu, baru dikerjakan. “Jadi apa bedanya dengan proyek reguler kalau begini. Berarti ada akal-akalan. Namanya proyek percepatan jalan, maka fisiknya dipercepat dulu dalam proses pengerjaan. Apalagi semua sudah dikaji dari awal, baik itu untuk pembebasan lahan maupun yang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Pejabat Diklarifikasi, NasDem: Bawaslu Berlebihan Awasi Anies

Ruslan juga mengatakan bahwa dalam proses pengerjaan proyek Perda percepatan jalan ada yang keliru dilakukan. Seperti ada ruas jalan yang sudah ditetapkan dalam Perda, dan sudah dikomunikasikan dengan DPRD. Tetapi dialihkan ke tempat yang lain yang bukan kewenangan provinsi.

“Sudah jelas dalam Perda percepatan jalan yang menjadi kesepakatan antara DPRD dengan pihak Eksekutif (Pemprov), tetapi malah tidak dijalankan. Seharusnya semua dijalankan sesuai dengan kesepakatan. Karena kita sudah bersepakat,” tandasnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda percepatan jalan, sambung Ruslan, maka tidaklanjutnya harus dilakukan audit secara menyeluruh terhadap semua paket proyek. Baik yang sudah dikerjakan maupun yang belum rampung dituntaskan. Apalagi ada proyek yang tidak bisa dilanjutkan. “Ya jelas kalau ada pelanggaran harus diaudit khusus. Karena ini kan sudah ada kontrak induknya,” tegasnya.

Ruslan menyebutkan bunyi dalam kontrak induk pada pengerjaan proyek Perda percepatan jalan tersebut, kalau semua ruas jalan dikontrakkan. Namun dalam perjalanan terjadi perubahan kontrak maupun tender baru ataupun perubahan ruas jalan. “Memasukkan Jalan Batu Rotok di Kabupaten Sumbawa, yang bukan kewenangan. Sehingga menumpuk anggarannya ke situ. Kan ini yang terjadi,” sambungnya.

Ruslan juga menyayangkan kurangnya koordinasi dalam proses pengerjaan proyek Perda percepatan jalan yang dilakukan Pemprov dengan kabupaten/kota. Sehingga berbagai alasan yang mucul kemudian dengan belum selesainya proyek Jalan Pendidikan dan Jalan Catur Warga Kota Mataram, dengan alasan tidak ada uang maupun karena pembebasan lahan.

Baca Juga :  Enam Kapolres di NTB Dimutasi

“Artinya, semua ini harus ada koordinasi, siapa yang punya kewenangan. Jika kabupaten/kota ya harus koordinasi dengan pihak kabupaten/kota. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang membuat terhambat proses pengerjaannya. Kan begitu seharusnya. Sehingga pada akhir pengerjaan proyek Perda percepatan jalan ini semuanya klir. Tapi kalau belum klir semua, berarti ada masalah,” tegas Ruslan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTB, Ridwan Syah mengatakan dari 17 paket proyek yang dikerjakan dalam Perda percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi, memang ada beberapa proyek yang belum dapat diselesaikan. Meski sebegian besar telah tuntas pada Juni 2022 lalu.

“Sebagian besar sudah selesai kita kerjakan. Terkecuali Jalan Pendidikan dan Jalan Catur Warga, Kota Mataram belum selesai. Khusus Jalan Pendidikan, Kota Mataram, kita targetkan selesai pada 31 Oktober. Tapi untuk Jalan Catur Warga tidak bisa dilanjutkan, karena belum selesai masalah pembebasan lahannya,” katanya.

Pengerjaan proyek Jalan Pendidikan dan Jalan Catur Warga yang merupakan paket 7, lanjut Ridwan, beberapa waktu lalu sempat terhenti karena alasan lahan dan cash flow rekanan. Namun saat ini telah dilanjutkan dengan merampungkan sisa pengerjaan dari paket 7, khususnya di Jalan Pendidikan Kota Mataram. “Kita berdo’a moga tidak ada kendala, dan semuanya lancar per 31 Oktober 2022 pengerjaan Jalan Pendidikan dapat diselesaikan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, besaran anggaran yang digelontorkan dalam pengerjaan paket proyek Perda percepatan Pembangunan dan lemeliharaan infrastruktur jalan Provinsi NTB sepanjang 85,49 km sebesar Rp618,114 miliar lebih. Rinciannya, dari dana APBD NTB sebasar Rp368,114 miliar dan dana pinjaman PEN daerah sebesar Rp250 miliar. “Sedangkan untuk nilai proyek paket 7 sekitar Rp13 miliar,” ungkapnya. (sal)

Komentar Anda