Dewan Minta Pengacara Negara Dilibatkan

Ruslan Turmuzi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB) sejak tahun 2011 sampai saat ini belum menyetor dividen kepada daerah.

Hal ini menyebabkan  kerugian dan sangat mengganggu keuangan daerah. Oleh karena itu, sudah saatnya PT DMB ditagih dengan melibatkan pengacara negara atau Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Anggota DPRD Provinsi NTB, Ruslan Turmuzi menilai pemerintah provinsi (Pemprov) terlalu lembek dalam menghadapi PT DMB. “Keterlaluan PT DMB ini, sudah merugikan daerah sejak dulu. Sudah saatnya kita tegas, tagih dia pakai pengacara negara,” tegas Ruslan kepada Radar Lombok Selasa kemarin (21/2).

Menurutnya, perusahaan daerah yang dikomandoi Andy Hadianto tersebut selalu menimbulkan masalah. Keuangan daerah juga terganggu akibat kerja yang tidak becus. “Coba lihat, ngomongnya saja besar tapi tidak ada bukti. Dividen sudah kita masukkan sejak APBD-P 2016, tapi sampai sekarang uangnya tidak ada. Ini konyol sangat lucu,” kesalnya.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTB memang telah memasukkan pendapatan dari dividen pada APBD-P 2016 sebesar Rp 84 miliar. Pasalnya, telah dipastikan pembayaran dividen dilakukan bulan November 2016 lalu. Tapi sampai saat ini belum juga ada pendapatan yang masuk ke daerah.

Ruslan mempertanyakan kinerja Direktur Utama (Dirut) PT DMB Andi Hadianto. “Dividen belum dibayar, hasil penjualan saham (di PT Newmont Nusa Tenggara milik DMB) juga belum kita terima. Maksudnya apa ini, katanya dulu November pasti dibayar. Tapi batal dan janjinya Desember, gagal lagi dan berjanji awal Februari. Mana janji itu, merusak keuangan daerah saja. Pemprov harus tegas dan menagih PT DMB,” pinta Ruslan.

Baca Juga :  Tuan Guru Rebutan Kursi Dewan

Untuk diketahui, PT Multi Capital (MC) yang digandeng PT DMB untuk mengakuisisi 24 persen PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT)  telah sepakat untuk membayar deviden ke PT DMB sebesar 18 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 234 miliar. Kemudian jumlah deviden yang sebesar Rp 234 miliar tersebut, sebanyak 10 persen untuk PT DMB, sisanya dibagi ke pemerintah daerah (Pemda) Provinsi NTB 40 persen, Pemkab Sumbawa Barat 40 persen dan Pemkab Sumbawa 20 persen.

Sebanyak 10 persen yang akan didapatkan dan dikelola oleh PT DMB setara dengan Rp 23,4 miliar. Selanjutnya sisa Rp 210,6 miliar disetor ke Pemprov Rp 84,24 miliar, Rp 84,24 miliar untuk Pemkab Sumbawa Barat dan Rp 42,12 miliar untuk Kabupaten Sumbawa. “Sudah kewajibannya tidak dilaksanakan, jual saham juga tidak  transparan DMB ini,” kata Ruslan.

Sikap tidak transparan yang dimaksud, sampai saat ini PT DMB tidak pernah menyampaikan nilai penjualan saham. Hal tersebut sangat diyangkan terjadi pada perusahaan daerah. “Yang kita tahu, 24 persen saham  itu dijual ke AMI (Amman Mineral Internasional)  seharga  400 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 4 triliun lebih. Terus sebanyak 25 persen atau sekitar Rp 1 triliun jadi hak PT MDB (PT Multi Daerah Bersaing-perusahaan gabungan PT Multi Capital dan PT DMB). Tapi itu katanya saja, tidak pernah jelas ada info resmi,” ujarnya.

Baca Juga :  Eksekutif Tanggapi Enam Raperda Inisiatif Dewan

Oleh karena itu, Ruslan mendesak kepada pemprov NTB untuk segera membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih PT DMB. “Kami minta Pemprov buat SKK biar cepat pengacara negara yang bekerja, ini sudah jelas merugikan daerah,” katanya.

Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim saat dimintai tanggapannya mengaku akan menindaklanjuti permintaan tersebut. Namun, tentunya harus berdasarkan aturan dan mekanisme yang benar.

Menurut Ibnu, sebuah perusahaan memiliki aturan tersendiri. Berbeda halnya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Jadi kita harus pelajari dulu, karena mereka juga punya aturan. Kalau memang setelah kita pelajari ada celah untuk menggunakan pengacara negara, tentu kita akan buatkan SKK biar kejaksaan yang tagih. Tapi tidak  bisa kita putuskan sekarang, harus dikaji dulu,” jawabnya.

Sementara itu, Dirut PT DMB Andi Hadianto tidak ingin disalahkan atas belum terbayarnya dividen tersebut. Begitu juga dengan hasil penjualan saham yang belum diterima hingga saat ini. Andi sendiri mengaku tidak menginginkan kondisi ini terjadi. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai saat ini juga belum bisa dilakukan karena menunggu uang hasil penjualan saham terlebih dahulu.

Diakuinya, bukan uang hasil penjualan saham saja yang belum diterima PT DMB. Dividen sebesar 18 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 234 miliar dari PT Multi Capital juga belum diterima sampai saat ini. “Masih ada soal administrasi yang diselesaikan, kita tunggu saja,” jawabnya santai. (zwr)

Komentar Anda