Dewan Minta Pemda Tegas Berantas Pungli di Kawasan Mandalika

(M Haeruddin/Radar Lombok) Legewarman

PRAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menyayangkan masih terjadinya kasus pungli parkir di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang kembali menjadi keluhan wisatawan. Padahal para wakil rakyat ini sudah sering memberikan masukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengatasi persoalan itu.
Dewan meminta agar pemda lebih tegas untuk memberantas kasus pungli ini. Jangan sampai jika terus dibiarkan malah akan merusak citra pariwisata di daerah itu, bahkan pihak dewan menduga dengan tidak ada tindakan dari pemda dan terus membiarkan permasalahan itu dari sejak lama, maka diduga ada oknum di pemda juga yang mendapat jatah.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Legewarman menegaskan, tarif yang harus dibayarkan oleh wisatawan jauh dari tarif pada umumnya yakni untuk bus Rp 20.000, roda 4 Rp 15.000 dan roda 2 Rp 10.000 di KEK Mandalika sudah lama menjadi keluhan wisatawan. Pihaknya juga sudah berulangkali memberikan masukan kepada pemda tapi masukan tersebut tidak pernah mendapatkan respons. “Dari dulu kita permasalahkan parkir di KEK Mandalika yang mahal dan banyak mendapatkan keluhan dari wisatawan ini. Sudah kita minta pemda melalui OPD terkait untuk tegas, karena ini sama artinya mencoreng pariwisata kita, hanya saja tidak pernah mendapat respons apa yang menjadi masukan kita kepada pemda,” ungkap Legewarman kepada Radar Lombok, Jumat (28/4).
Ditegaskan politisi PBB ini, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Tengah seakan tidak mau tau terkait dengan keluhan parkir ini dan selah menumpahkan permasalahan tersebut kepada pemerintah desa (pemdes).

Baca Juga :  Dewan Minta Eksekutif Segera Selesaikan Temuan BPK

Padahal siapapun yang mengelola parkir di KEK Mandalika namun tidak boleh keluar dari aturan yang ada. “Jadi tidak boleh melebihi sesuai peraturan daerah (perda) retribusi yang ada, maka kita juga meminta kepada Satpol PP juga melakukan tindakan tegas selaku pengawal perda. Agar siapapun yang mengelola parkir di KEK Mandalika harus mengikuti perda yang ada, tidak boleh melebihi.

Tugas Satpol PP ini menegakan perda dan ini sudah nyata-nyata dilanggar,” tambahnya.
Legewarman juga bahkan meminta agar Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri harus segera mengambil langkah tegas agar jangan sampai parkir ini masuk ke ranah pungutan liar (pungli) yang kemudian viral dan merusak citra pariwisata. “Bahkan karena permasalahan ini sudah lama dibiarkan maka patut diduga ada masuk ke kantong pribadi oknum di pemda, tetapi sekarang yang terpenting bagaimana pemda dan Pemdes Kuta bisa koordinasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemeriksa Masker Diskop NTB Diperiksa Polisi

Lebih jauh disampaikan bahwa dampak yang paling dirasakan dengan mahalnya tarif parkir di KEK Mandalika karena sering viral di media sosial (medsos) maka dikhawatirkan wisatawan dari luar menjadi malas untuk datang. “Makanya permasalahan ini harus segera disikapi dan kita sebenarnya sudah sering memberikan masukan tapi tidak pernah mendapat respons,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah H M Nursiah menghimbau kepada para juru parkir agar tidak menaikan tarif parkir, terlebih saat lebaran topat yang biasanya lebaran topat identik dengan masyararakat pergi berlibur setelah menjalani puasa selama enam pekan. Terlebih saat ini sudah dilonggarkan untuk masyarakat bisa dengan leluasa menikmati berbagai lokasi wisata yang ada di daerah itu.

“Warga dibebaskan mau ke Kuta, Selong Belanak, Torok Aik Belek dan lain sebagainya yang penting tetap menjaga kesehatan dan keamanan. Tapi yang terpenting adalah bagaimana juru parkir ini dan kita sebenarnya sudah melakukan rapat dan kita sudah mempunyai Perda makanya kita meminta agar juru parkir tetap mentaati aturan yang ada agar wisatawan menjadi nyaman,” imbaunya. (met)

Komentar Anda