Pemeriksa Masker Diskop NTB Diperiksa Polisi

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi (Diskop) NTB tahun 2020-2021 terus dikebut. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, kembali memeriksa salah satu ASN di Diskop NTB, Sadarudin, Kamis (9/11).

Sadarudin memenuhi panggilan penyidik Tipikor sekitar pukul 09.00 wita. Usai diperiksa sekitar pukul 13.00 wita, Sadarudin menyatakan saat pengadaan masker itu dirinya bertugas di Bidang UMKM pada Diskop NTB.

“Saya memeriksa masker dari UMKM. Memeriksa ukuran dan kualitas masker sebelum disalurkan,” kata Sadarudin, kemarin.

Pemeriksaan yang dilakukan, usai pelaku UMKM mendapatkan persetujuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Dirinya lah yang mengecek kualitas, ukuran masker lainnya. “Kalau tidak sesuai dikembalikan, itu tugas saya,” ucapnya.

Baca Juga :  Rugi Rp 2 Miliar, Mentor FEC Melapor ke Mabes Polri

Mengenai jumlah masker yang lolos memenuhi standardisasi tidak tidak diketahui. “Kalau itu saya tidak tahu, yang lebih tahu itu PPTK dan PPK ( pejabat pembuat komitmen),” sebutnya.

Yang menjadi PPTK waktu pengadaan itu adalah Hariadi, sedangkan PPK dijabat Kamaruddin. “Pokoknya apa yang saya ketahui dan kerjakan, itu yang saya sampaikan ke penyidik,” ucap dia.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan pemeriksaan ASN Diskop NTB tersebut. “Iya, hari ini ada ASN Diskop NTB yang diperiksa,” katanya.

Baca Juga :  Mantan Kacab BNI Mataram Merasa Dijadikan Kambing Hitam

Pemeriksaannya untuk menelusuri perbuatan pidana dalam proyek pengadaan yang menelan anggaran Rp 12,3 miliar tersebut. “Diperiksa sebagai saksi,” bebernya.

Satreskrim Polresta Mataram menelisik pengadaan masker yang diduga menimbulkan kerugian negara itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasinya, anggaran Rp 12,3 miliar itu bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB.

Penyelidikan mulai dilakukan sejak januari 2023 lalu, dan kasus ini pun penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan pertengahan bulan September 2023. Penanganannya ditingkatkan setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan indikasi kerugian Negara. (sid)

Komentar Anda