Mantan Kacab BNI Mataram Merasa Dijadikan Kambing Hitam

NOTA PEMBELAAN: Terdakwa Amirudin saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang PN Tipikor Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Negara Indonesia (BNI) Mataram, Amirudin merasa dirinya dijadikan kambing hitam oleh BNI pusat, dalam kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) petani di Lombok Timur (Lotim) dan Lombok Tengah (Loteng) tahun 2020-2021 yang menjeratnya.

“Saya yakin, kalau saya dikorbankan oleh BNI menjelang masa pensiun saya,” tegas Amirudin saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (3/7).

Amirudin menyatakan demikian karena menemukan sejumlah hal yang janggal. Mulai dari dirinya yang tidak menerima atau mendapat sanksi dari pihak BNI setelah selesai menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) November 2021 lalu terkait permasalahan KUR tersebut. “Di BNI, sanksi harus diputus maksimal 14 hari setelah di BAP. Sudah setahun saya tidak menerima apa-apa,” katanya.

Dengan tidak adanya pemberitahuan sanksi yang diterima, maka Amirudin meyakini bahwa dirinya tidak diberikan sanksi. Akan tetapi, ia mengaku terkejut ketika jaksa penuntut menyerahkan kepada majelis hakim mengenai surat keputusan (SK) sanksi terhadap dirinya, yang diterbitkan oleh Kantor BNI Wilayah Denpasar, Bali tertanggal 22 Oktober 2022 di persidangan. “Hal ini sangat janggal dan aneh. Apalagi alasan dan  pertimbangan sanksi saya, karena saya tidak menjalankan tugas yang merupakan tupoksi penyelia dan PBP (pemimpin bagian pemasaran),” ucapnya.

Hal yang membuatnya lebih terkejut lagi, ketika diperlihatkan SK pemutusan hubungan kerja (PHK) tertanggal 6 September 2022. Sementara, SK PHK tersebut tidak pernah diberikan oleh BNI. “Jadi, saya merasa saya belum pernah di-PHK oleh BNI. Seandainya saya pernah di-PHK oleh BNI, BNI wajib memberikan saya salinan SK PHK tersebut,” bebernya.

PHK atas dirinya itu disebut janggal dan aneh. Terlebih lagi SK PHK tersebut berlaku mundur dari SK sanksi yang diberikan tertanggal 22 Oktober 2022. “Jadi aneh, orang yang sudah di PHK masih mendapatkan sanksi atas peristiwa yang sudah satu tahun yang lalu. Hal ini yang membuat saya yakin kalau saya dikorbankan oleh BNI menjelang masa pensiun saya,” tegasnya.

Baca Juga :  97,8 Ton Logistik WSBK Tiba di Sirkuit Mandalika

Terhadap bantuan KUR tani yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 29,6 miliar tersebut, diakui pernah disampikan ke Kantor Wilayah BNI untuk melakukan gugatan kepada PT Sumba Multi Agriculture (SMA), perusahaan milik anak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yaitu Joanina Rachma Novinda dan CV ABB, miliknya Lalu Irham Rafiudin Anum yang juga terdakwa dalam kasus tersebut karena telah wanprestasi sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama (PKS). “Namun itu tidak digubris oleh kantor wilayah dan pusat,” akunya.

Amirudin juga membeberkan bagaimana proses penyaluran dana KUR tersebut. Untuk verifikasi data penerima kredit bukan menjadi tanggung jawabnya. Melainkan tugas junior relationship manager (JRM), penyelia dan PBP. Ia pun tidak mengetahui dalam verifikasi itu pihak dari CV ABB selaku collection agent memalsukan surat keterangan lahan (SKL) dan memalsukan data petani. “Itu ranahnya PBP dan itu juga sudah terbuka berdasarkan fakta persidangan,” ungkap dia.

Dengan menyatakan demikian, merekalah yang seharusnya kata dia yang bertanggung jawab. “Sifat keputusan penyaluran kredit ini adalah kolektif kolegial, kami semua yang bertanda tangan di situ. Karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Amirudin mengaku dirinya menjadi korban internal dan eksternal BNI. Itu berdasarkan adanya tekanan dari pihak BNI pusat atas dasar perintah dari Indah Megawati selaku Direktur Pembiayaan Kementerian Pertanian.

Peran Indah Megahwati dibeberkan, bahwa Indah pernah menghadiri pertemuan di ruang rapat Gubernur NTB. Amirudin mengetahui itu karena dihubungi oleh Indah sendiri untuk mengikuti rapat tersebut. “Saat tiba di lokasi, rapat itu sudah selesai,” bebernya.

Indah Megahwati juga yang memperkenalkannya dengan Lalu Irham Rafiudin Anum. Lalu Irham dikenalkan sebagai Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB. “Bu Indah juga yang mengenalkan langsung PT SMA sebagai off taker,” katanya.

Pada pertemuan itu, Indah juga melaporkan ke Kantor Pusat BNI, bahwasanya PT SMA telah direkomendasikan untuk menjadi off taker dengan bekerja sama dengan BNI Cabang Mataram.

Di tengah perjalanan, PT SMA dan CV ABB ternyata melakukan kerja sama tanpa pemberitahuan ke BNI. Indah bersama HKTI NTB, dan PT SMA merekomendasikan CV ABB sebagai Collection Agent. “Sehingga dana KUR ke para petani tersalurkan,” sebutnya.

Baca Juga :  Warga Diimbau Kembali Pakai Masker

Penyaluran uang KUR tani ini melalui PT MUG yang juga merupakan perusahaan miliknya Lalu Irham. Setelah uang masuk ke rekening PT MUG, tidak dipergunakan dengan semestinya. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Saya sama sekali tidak pernah diberikan apa pun oleh dari yang bersangkutan. Sepeser pun tidak pernah saya menikmati hasil dana KUR itu,” akunya.

Dengan adanya kasus tersebut, Amirudin mengaku sangat dirugikan baik secara material maupun moril. Sehingga meminta kepada majelis hakim untuk melepaskannya dari segala tuntutan jaksa dan melepaskannya dari jeruji besi.

“Mengingat usia saya yang sudah memasuki usia senja, berikanlah saya kesempatan untuk dapat kembali kepada keluarga, anak dan istri saya, sebelum saya dipanggil Allah Yang Maha Esa,” tandasnya dengan suara lemas.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amirudin dan Lalu Irham pidana penjara selama 14 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti kerugian negara, Amirudin dibebankan sebesar Rp 7,9 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Lalu Irham, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27,7 miliar subsider 7 tahun kurungan badan.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Diketahui, proyek penyaluran KUR ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dengan PT SMA. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, menunjuk CV ABB milik terdakwa Lalu Irham untuk menyalurkan dana KUR kepada petani. Sayangnya KUR tidak tersalur dengan semestinya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp29,6 miliar sesuai hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (cr-sid)

Komentar Anda