Rugi Rp 2 Miliar, Mentor FEC Melapor ke Mabes Polri

MELAPOR: Tiga orang member sekaligus mentor FEC saat melapor ke Mabes Polri, Senin (11/9). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA Tiga orang member yang juga mentor bisnis online Future E-Comerce (FEC) Shopping Indonesia melapor ke Mabes Polri menyusul ditutupnya bisnis itu oleg Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di samping itu, ketiga mentor FEC ini mengaku rugi sebesar Rp 2,350 miliar dalam bisnis online ini. Ketiganya, yakni Lalu Damarwulan, 39 tahun, Lalu Jauhan Efendi, 41 tahun, dan Khairul Hadi Anwar, 27 tahun.

Ketiga mentor asal Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah ini melaporkan tujuh orang pengelola FEC. Yakni, Zhou Qhingxiang selaku Direktur PT FEC Shopping Indonesia, Lin Junjie selaku Komisaris, dan juga lima orang lainnya yakni Mrs. Lily, Enola, Lisse, Mr Brand, dan M Fajar Firmansyah.

Muhanan selaku penasihat hukum ketiga mentor FEC ini mengaku, ketiga klinenya sudah melaporkan pihak FEC ke Mabes Polri. Ketiganya merupakan mentor FEC, karena rata-rata aturan main dalam bisnis FEC ini adalah multilevel. Ketika sudah ada empat sampai tujuh orang berada di bawahnya atau yang berhasil diajak berinvestasi, maka statusnya sudah menjadi mentor dalam FEC. “Kalau di aplikasi FEC semua dikatakan member tapi dalam hal reward yang diberikan sama FEC, jika dari 4-7 orang di bawahnya maka dinamakan mentor. Walapun empat atau tujuh akun itu yang bersangkutan (mentor, red) sendiri yang punya. Jadi bisa dikatakan semua mentor,” ungkap Muhanan saat dihubungi Radar Lombok, Rabu (13/9).

Baca Juga :  NTB Defisit Rp 570 Miliar, Sekda: Kecil itu, Daerah Tetangga Rp 1,8 Triliun

Namun terlepas dari itu, untuk tiga orang mentor ini mengalami kerugian hingga Rp 2,350 miliar dengan rincian mentor Lalu Damarwulan mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta, Lalu Jauhan Efendi Rp 1,2 miliar lebih, dan sisanya kerugian dari Khairul Hadi sekitar Rp 300 juta. “Model bisnis FEC ini memang benar penghasilan per hari ada yang Rp 30 juta, Rp 1 juta dan lainnya. Karena setiap hari dimasukan dalam pembelian aplikasi, karena ada toko-toko yang dibeli. Mereka membeli toko dengan aturan ada per hari yang Rp 3 juta, Rp 6 juta penghasilannya. Makanya kalau ditotal ada penghasilan hingga Rp 30 juta per hari,” terangnya.

Hanya saja, pada saat penghasilan para member atau mentor Rp 30 sampai Rp 40 juta per hari, para mentor kemudian menarik dana. Tapi dalam perjalanannya saat melakukan penarikan, mereka ditawarkan kembali lewat aplikasi kaitan dengan menjanjikan mingguan hingga bulanan. “Sehingga uang yang ditarik banyak ini dimasukan kembali atau didepositkan,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Gibest ini mencontohkan, untuk Lalu Damarwulan misalnya, di akun FEC tersisa ada Rp 300 juta, kemudian Lalu Damarwulan mendepositkan lagi dananya sekitar Rp 500 juta. Tapi dalam dua hari setelah mendepositkan dana itu, ternyata aplikasi FEC ini di-scam yang membuat para member ini mengalami kerugian. “Para member ini mengalami kerugian karena pada saat-saat terakhir, para member ini jor-joran. Memang rata-rata modal awal bisa Rp 15 juta dan yang sudah di atas satu atau dua bulan bergabung, ada yang sudah berpenghasilan mencapai 30-40 juta per hari. Itu rata- rata dimasukan kembali dana mereka. Akhirnya modal awal sama keuntungan itu kembali lagi ke aplikasi, kemudian ditutup,” jelasnya.

Baca Juga :  Usut Tuntas Temuan Invoice Fiktif Anggota DPRD NTB dan Program Beasiswa

Karenanya, kliennya ini juga sebenarnya menjadi korban, karena yang diuntungkan adalah hanya pihak FEC. Hal inilah yang mendasari mereka untuk melaporkan pihak FEC bersama jajaran lainnya. Hanya saja tidak ada orang dari Provinsi NTB yang dilaporkan, karena menurutnya orang NTB semuanya adalah korban karena selaku member. “Terkait dengan siapa yang membawa FEC ke Provinsi NTB ada namanya Lalu Surya Wirawan, posisinya dia di kami ini sebagai saksi, bagaimana dia berhubungan dengan yang memiliki perusahaan,” tambahnya. (met)

Komentar Anda