Dewan Lombok Barat Temukan Dana Belanja “Haram” di SKPD

Dewan Temukan Dana Belanja “Haram” di SKPD
RTLH : Salah seorang penerima program pembangunan RTLH di Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong. (IST/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Barat menemukan nilai fantastis belanja SKPD yang dinilai merupakan ‘belanja haram’. Disebut ‘belanja haram’ karena anggaran yang dipergunakan belanja tersebut tidak pernah dibahas dan disetujui DPRD. “Zina itu itu haram, karena tidak melalui administrasi nikah. Begitupun juga masalah ini, haram karena tidak melalui administrasi yang benar, harus disetujui dewan lebih dahulu. Kalau kemudian dibelanjakan tanpa dibahas dan disetujui dewan, kita sebut itu ‘belanja haram’. Yang paling besar itu belanja program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Itu anggarannya Rp 12 miliar lebih, ada juga yang lain,” ungkap Wakil Ketua Banggar DPRD Lobar Sulhan Muchlis di ruang rapat pimpinan DPRD Lobar, Rabu (9/8).

Lebih jauh dibeberkannya, anggaran program RTLH ini pada APBD yang disahkan ada di Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) Lobar, tiba-tiba dialihkan menjadi belanja bantuan sosial (Bansos) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Lantas kemudian dibelanjakan atau disalurkan ke masyarakat, tetapi belum melalui persetujuan DPRD Lobar pada APBD Perubahan 2017. “Ini baru sekarang diajukan. Dibelanjakan dulu baru diminta persetujuannya. Inikan keliru,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Lobar Pertanyakan Penanganan Sampah

Dari keterangan eksekutif lanjutnya, mereka berani melakukan itu karena sudah ada surat dari pusat, sehingga proses itu berjalan. Tentu itu nanti akan dikroscek, termasuk DPRD juga akan melakukan konsultasi ke pusat, berkaitan dengan persoalan tersebut. Karena setahu dia, penggeseran atau pemindahan anggaran itu sah-sah saja asalkan masih di dalam SKPD itu. Tetapi kalau penggeseran atau pemindahan tersebut antar SKPD, jelas itu tidak bisa. “Ini lintas SKPD dilakukan penggeseran, ndak bisa seperti itu. Harus tunggu persetujuan dewan dulu,” tandasnya.

Sekda Lobar H. Moh. Taufiq yang dikonfirmasi masalah ini mengatakan, setahu dia, penggeseran anggaran di DPP itu bukan ke BPKAD, melainkan tetap di dinas setempat. Hanya saja jenis belanja yang diubah. “Tetapi untuk lebih tepatnya, silakan hubungi dinas terkait,” jelasnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Lobar H. Joko Wiratno mengatakan, memang benar anggaran program RTLH tersebut awalnya di DPP kemudian dipindah ke BPKAD. Alasannya, dalam proses realisasi, ternyata anggaran tersebut tidak boleh diambil sepeserpun menjadi keuntungan. Bila anggaran tersebut masih di DPP, maka otomatis DPP akan melakukan lelang, ada pemenang. Tentu nanti pemenang yang mengerjakan akan mendapatkan untung, kemudian juga akan ada pajak yang dibayarkan. Itu berarti, uang tersebut tidak utuh disalurkan. Salah satu cara agar uang tersebut disalurkan utuh adalah melalui program Bansos. “SKPD yang bisa untuk Bansos itu adalah BPKAD, makanya dialihkan ke kita anggarannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mutasi Digantung, Program SKPD Terkatung

Kemudian diungkapkannya, proses untuk memindahkan anggaran dari DPP ke BPKAD tersebut tidak semudah yang dibayangkan, harus melalui konsultasi ke BPKAD NTB, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Keuangan. Dari hasil konsultasi diperbolehkan, dengan catatan juga diberikan permakluman ke DPRD. “Surat dari Kementerian Keuangan tentang itu juga ada. Ada dasar-dasaranya juga sehingga kami berani memindahkan. Kami tentu tidak berani main-main asal memindahkan. Jadi ada dasarnya, suratnya juga ada,” jelasnya.

Lebih-lebih lanjutnya, DAK RTLH ini sendiri banyak didapatkan oleh daerah lain. Sehingga persoalan yang dihadapi juga sama yakni harus dipindah ke BPKAD. Setelah dilakukan konsultasi ternyata bisa. Apalagi sifatnya nasional dan bersifat urgent. “Jadi tidak ada persoalan, kita berani memindahkan karena ada dasar,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda