Dewan Desak Pemprov NTB Tetapkan Status Tanggap Darurat PMK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB diminta lebih maksimal lagi dalam menangani kasus PMK.(ist/dok)

MATARAM – Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit sapi di NTB kian meresahkan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Mori Hanafi menyatakan, peningkatan kasus PMK ini tak diimbangi dengan ketersediaan obat. Seharusnya, penularan PMK ini bisa dicegah agar tidak meluas dengan memberikan pengobatan maksimal dan proses karantina bagi ternak yang terjangkit PMK. Mengingat Provinsi NTB merupakan daerah pemasok daging sapi nasional. “Harus dipastikan penularan ini tidak meluas. Dibandingkan dengan luar negeri, ternak sapi yang terjangkit PMK langsung dimusnahkan dengan cara dipotong lalu dibakar,” kata Mori Hanafi.

Menurutnya, bila penyediaan obat-obatan dan karantina pada ternak sapi PMK terkendala anggaran, maka bisa disiasati dengan menggunakan anggaran darurat atau bantuan tak terduga Pemprov NTB. Pada waktu bersamaan, kepala daerah juga bisa mendorong atau melobi pemerintah pusat untuk menggelontorkan bantuan penanganan wabah PMK ke NTB. “Sama halnya dengan Covid-19, terlebih kasus PMK adalah nasional, bukan daerah. Kepala dinas harus bisa lobi pemerintah pusat untuk atasi PMK ini, saya anggap kurang cekatan,” imbuhnya.

Anggota DPRD Provinsi NTB lainnya, Bohari Muslim mmeinta kepada Pemprov NTB agar segera menetapkan penyebaran PMK ini sebagai status tanggap darurat. Dengan kenaikan status ini, tak menutup kemungkin akan ada dukungan dan intervensi dari pemerintah pusat untuk penanganan penyebaran PMK di daerah. Mengingat, penyebaran PMK itu tidak bisa ditangani sendiri oleh pemerintah daerah, baik pemkab/kota dan Pemprov NTB. ‘’Perlu ada dukungan dan intervensi dari pemerintah pusat terhadap penanganan penyebaran PMK itu, baik dari sisi penganggaran, penyediaan obat dan petugas kesehatan hewan dan lainnya,’’ katanya.

Menurutnya, selama penyebaran PMK ini tidak dinaikkan status jadi tanggap darurat, maka pemerintah pusat tidak akan memberikan dukungan maupun intervensi terhadap penanganan penyebaran PMK di daerah. Padahal, pemda terutama kabupaten kota sudah tidak mampu menangani penyebaran PMK ini. Dengan penyebaran PMK di semua kabupaten/kota di pulau Lombok, pemprov punya kewenangan untuk menaikkan status penyebaran PMK ini jadi tanggap darurat.
Sebab itu, pihaknya mendesak kepada pemprov NTB agar menaikkan status penyebaran PMK ini jadi tanggap darurat. “Kita harus berani jujur bahwa kita di daerah sudah tidak mampu menangani ini,” ungkap Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD NTB.

Baca Juga :  Kasus PMK NTB Kedua Tertinggi di Indonesia

Bahkan, dia mengungkapkan, saat reses baru-baru ini, para peternak di dapilnya di Lombok Timur bagian selatan menyampaikan keluhan terkait ada petugas dinas kesehatan hewan yang meminta pungutan terhadap para peternak ketika pemberian obat terhadap sapi yang terkena. “Nyaris saat reses kita banyak menerima keluhan seperti ini dari para peternak,” sesalnya.

Anggota Komisi II DPRD NTB Bidang Peternakan dan Pertanian, Akhdiansyah menilai, penyebaran PMK ini sudah tergolong kejadian luar biasa. Karena ada lonjakan kasus yang melebihi angka normal. Apalagi, informasi yang didapatkan bahwa Disnakkeswan Provinsi NTB menyatakan, bahwa penanganan PMK ini terkendala ketersediaan obat. Sebab itu, pihaknya sudah meminta kepada dinas terkait agar lebih aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat, agar ada dukungan dalam penanganan PMK ini. “Meski sudah ada tim khusus penanganan penyebaran PMK, tetap saja terkendala penganggaran dan ketersedian obat-obatan,” katanya.

Sementara Kepala Disnakkeswan Provinsi NTB, Khaerul Akbar mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Termasuk meminta bantuan pihak swasta untuk penyediaan obat-obatan sebagai upaya penanganan ternak yang terjangkit PMK di pulau Lombok. Hanya saja, wabah PMK pada ternak sapi ini tidak hanya terjadi pada daerah NTB. Sehingga anggaran maupun pendistribusian obat-obat dari pemerintah pun sangat terbatas. “Cepat sekali penyebarannya tetapi angka kesembuhan sudah 8 ribu lebih. Terus terang kendala kita obat. Bukan hanya dari jumlahnya tapi stok yang dibeli berkurang karena banyak kebutuhan-kebutuhan di Indonesia ini,” kata Khaerul.
Di samping masih menunggu pengadaan vaksinasi untuk penanganan PMK ini, Khaerul juga mendorong agar para peternak memanfaatkan obat-obatan herbal seperti campuran kunyit dan gula merah, madu dan beberapa bahan alami lainnya. Karena sejumlah daerah diketahui sudah berhasil dalam mengobati penyakit PMK sehingga tidak bergantung pada obat-obat kimia saja.

Baca Juga :  Empat Kabupaten Ditetapkan Status Wabah PMK

Untuk penyebaran PMK di pulau Lombok sendiri, Khaerul mengaku sudah masuk zona merah. Berdasarkan data per 5 Juni 2022 kasus penyebaran PMK pada ternak mencapai 17.917 ribu ekor. Rinciannya sebanyak 9383 ribu ekor ternak sakit dan 8 ekor ternak mati. Sedangkan ternak sembuh berjumlah 7984 ekor dan potong paksa 87 ekor.
Terbanyak kasus PMK ditemukan di Kabupaten Lombok Timur. Rinciannya ternak terjangkit PMK 8.800 ekor, ternak bergejala sakit 3.759 ekor, ternak sembuh 4.986 ekor. Adapun ternak yang dipotong paksa sebanyak 55 ekor. Jumlah ini disusul Kabupaten Lombok Barat 4.328 ekor. Di mana ternak yang masih sakit sekitar 3.474 ekor, sembuh 849 ekor. Sisanya ternak yang dipotong paksa 2 ekor dan yang mati 3 ekor.
Daerah lain yang banyak terjangkit PMK adalah Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 3.597 ekor. Ternak sakit yang ditemukan sebanyak 1.522 ekor. Kemudian ternak yang telah sembuh ada 2.074 ekor dan dipotong paksa sebanyak 1 ekor. Adapun di Kota Mataram sudah diidentifikasi sebanyak 260 ekor terindikasi penyakit PMK. Ternak sakit 171 ekor dan sembuh 65. Selanjutnya potong paksa 24 ekor. “Menyusul Kabupaten Lombok Utara sebanyak 12 ekor. Ternak sakit 912 ekor dan sembuh 10 ekor. Sementara ternak mati dan potong paksa masing masing 5 ekor,” sebutnya. (met/yan/cr-rat)

Komentar Anda