Delapan Pemilik Lahan Enclave Terima Pembayaran Rp 15,2 Miliar

MEMANTAU: Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro, bersama TNI-Polri, melakukan pemantauan aktifitas pekerjaan pembangunan Sirkuit MotoGP. (polda for radarlombok.co.id)

PRAYA—Setelah sebelumnya menyelesaikan pembayaran lahan enclave milik enam warga. Maka kini kembali pihak ITDC melalui pengadilan (konsinyasi), membayar lahan untuk dua orang pemilik lahan yang berada tepat di tikungan 13 Jalan Kawasan Khusus (JKK). Di titik ini juga akan dibangun saluran utilitas yang membelah jalur lintasan JKK.

Pembayaran melalui konsinyasi ini diterima dua orang pemilik lahan pada hari Selasa (12/1/2021), melalui Pengadilan Negeri (PN) Praya. Luas lahan yang dimiliki dua orang warga sesuai dengan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, dengan nilai sebesar Rp 2.245.240.000,00. Di areal lahan ini sebelumnya dihuni oleh empat kepala keluarga (KK).

“Alhamdulillah, dengan pembebasan dua bidang lahan ini, maka seluruh jalur utama JKK akan tersambung seratus persen. Kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kesediaan warga melepas lahannya,” ungkap Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Luas lahan enclave di area JKK Mandalika mencapai 9,3 hektar, yang terdiri dari 43 bidang lahan. Dalam pembebasan lahan tersebut, ditetapkan melalui SK Bupati Lombok Tengah sebagai Penlok (Penetapan Lokasi) I dan II.

Satu bidang lahan bersedia dibeli dengan harga  appraisal non konsinyasi, satu bidang tanah wakaf Masjid bersedia ditukar dan saat ini tengah dibangun Masjid Al-Hakim, dan 8 bidang lahan yang sudah mengambil Ganti Untung di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Sejak dilakukan pembebasan lahan, jumlah pembayaran yang sudah dilakukan ITDC kepada warga mencapai Rp 15.215.710.000,00, yang diberikan kepada delapan warga pemilik lahan.

“Saat ini hanya tersisa 7 bidang lahan yang belum mengambil pembayaran konsinyasi dari seluruh lahan yang pembayarannya sudah dititipkan di pengadilan. Kami berharap semua warga bersedia menerima pembayaran yang kami titipkan di pengadilan,” terang Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso.

Sementara itu, Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika, Kombes Pol Awan Hariono, menjelaskan pihak ITDC bersama Forkopimda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika.

Atas berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar mendukung pembangunan di KEK Mandalika. Apalagi program ini tidak hanya untuk masyarakat sekitar, tetapi berdampak positif bagi bangsa dan negara. “Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga,” jelas Awan. (gt)

Komentar Anda