Delapan Desa Teken MoU Kompensasi TPA Kebon Kongok

MOU : Delapan desa penerima KDN KJP PTAR Kebon Kongok melakukan penandatanganan MoU KDN tahun 2023 di kantor Dinas LH Lombok Barat. 

GIRI MENANG – Setelah melalui pembahasan beberapa kali, delapan desa sekitar TPA Regional Kebon Kongok akhirnya menandatangani MoU penerimaan Kompensasi Dampak Negatif ( KDN) dan Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) TPA Kebon Kongok. Penandatanganan dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Lombok Barat, Kamis (3/8). ” Sudah kita lakukan tandatangan MOU, ” kata Kade Gapuk, Nurdin, Jum’at (4/8). Gapuk menjadi salah satu desa yang menerima dana kompensasi keberadaan TPA itu.

Tahun ini Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) menambah jumlah desa penerima KDN dan Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) TPA Regional Kebon Kongok dari yang sebelumnya tiga desa menjadi delapan desa. Penambahan desa yang akan menerima KDN ini setelah melalui proses kajian Pemprov NTB melibatkan perguruan tinggi. Tiga Desa yang awalnya menerima KDN yakni Desa Suka Makmur dan Taman Ayu Kecamatan Gerung dan Desa Banyumulek Kecamatan Kediri. Ada penambahan lima desa yakni Desa Gapuk Kecamatan Gerung, Desa Lelede Kecamatan Kediri, Desa Kuranji, Desa Karang Bongkot dan Desa Perampuan Kecamatan Labuapi.

Sementara itu Kepala Desa Perampuan HM Zubaidi mengatakan, dampak KDN sudah dilakukan MoU bersama dengan delapan desa dan dari Dinas LH Provinsi NTB yang dilakukan di Dinas LH Lombok Barat, ” Iya sudah kita lakukan penandatanganan MoU, ” ujarnya.

Dalam MoU yang di tandatangani, juga sudah tertera berapa besaran dana KDN yang akan diterima oleh masing-masing desa dengan jumlah yang berbeda disesuaikan dengan jarak dan dampak yang dialami oleh masyarakat desa. ” Sudah ada angkanya juga dalam MoU,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda