Deadline LHKPN Habis, Dipastikan Pejabat Dipecat

MATARAM—Deadline penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat Pemerintah Provinsi NTB telah habis tertanggal 29 Juli pukul 17.00 Wita, Jum’at sore kemarin. Bagi pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, sudah dipastikan menerima hukuman berat yaitu dibebastugaskan atau dipecat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi menegaskan, tidak ada ampun bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan. “Hukumannya mereka akan dibebastugaskan (dipecat – red), itu sudah pasti,” kata Rosiady kepada radar Lombok di sela-sela pawai ta’aruf menyambut MTQ ke-26, Jum’at kemarin (29/7).

Menurutnya, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan seorang pejabat tidak menyerahkan LHKPN. Pimpinan Daerah sudah tidak bisa memberikan toleransi lagi, terlebih lagi deadline kali ini bukan untuk yang pertama.

Pemecatan akan lansung diproses secepatnya. Namun mengingat saat ini NTB sedang menghadapi gawe beleq (acara besar – red), maka para pejabat tersebut akan dipecat setelah acara MTQ ke-26 tuntas terlaksana.

Rosiady sendiri sangat berharap agar tidak ada pejabat yang dikenakan hukuman. Namun apabila memang masih saja ada yang tidak mengindahkan perintah pimpinan, maka tidak ada pilihan lagi kecuali menindak tegas dengan membebaskannya dari tugas alias dipecat. “Kita berharap semuanya sudah serahkan, karena kita tidak menerima alasan apapun,” ujarnya.

Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin yang dikonfirmasi Radar Lombok menegaskan hal serupa. Disampaikan, persoalan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN bahkan telah dibicarakan dengan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi. “Pak Gubernur sudah bilang, pejabat yang tidak serahkan LHKPN akan dibebastugaskan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mayoritas Pejabat Belum Update LHKPN

Pada bulan Maret lalu, Wagub sudah memberikan deadline sampai akhir April. Deadline pertama tersebut dianggap angin lalu karena sekitar 400 pejabat belum mengindahkannya. Namun Wagub amsih berbaik hati dan memperpanjang deadline sampai tanggal 29 Juli, kini tidak ada lagi ampun bagi pejabat malas tersebut.

Lalu berapa jumlah pejabat yang akan dipecat tersebut ? Sekretaris Badan Kepegawaian daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD-Diklat) Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri mengaku masih banyak pejabat yang tidak juga menyerahkan LHKPN.

Pihaknya telah menutup waktu penyerahan LHKPN tepat pukul 17.00 Wita pada hari kerja, Jum’at kemarin. “Batas waktunya jam lima sore, sampai sekarang masih saja pejabat kita ada yang tidak serahkan. Makanya hari Senin kita akan laporkan lansung ke piminan nama-nama mereka,” terangnya.

Pria yang tengah mengikuti seleksi terbuka sebagai Kepala BP3AKB provinsi NTB ini, belum bisa menyebut nama-nama pejabat tersebut. Begitu juga dengan jumlah dan jabatannya. “Hari Senin ya saya kasitahu, karena setelah batas waktu ditutup, staf harus mengolah datanya dulu. Data yang ada saat ini sperti yang saya sampaikan kemarin,” kata Masyhuri.

Data sampai hari Kamis, 28 Juli atau 1-H, dari 1.455 orang wajib LHKPN lingkup Pemprov NTB, sebanyak 219 orang pejabat belum menyerahkan LHKPN. Mereka terdiri dari pejabat eselon dan juga non eselon.

Kewajiban menyerahkan LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian Tahun 2005 lalu keluar juga Keputusan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca Juga :  Dewan Belum Paham Aturan LHKPN

Penyelenggara negara diharuskan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Mereka juga diharuskan melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Di Provinsi NTB, sejak lama seluruh wajib lapor LHKPN diharuskan mengurusnya. Bahkan telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/4805/BKD-DIKLAT/2015, tertanggal 31 Desember 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKPN yang ditandatangani oleh Sekda H Muhammad Nur waktu itu.

Dalam SE tersebut, penyerahan LHKPN wajib dilakukan paling lambat 2 bulan setelah dilantik, dimutasi, dibebaskan dari jabatan dan 2 tahun dalam jabatan yang sama sejak tanggal pelaporan sebelumnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi kepada Radar Lombok mengaku pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN akan dijadikan sebagai penilaian. Baginya, tidak ada alasan apapun yang bisa diterima untuk pejabat tersebut.

Orang nomor satu di NTB itu menegaskan bahwa mengurus LHKPN adalah kewajiban. Pejabat yang tidak melakukannya berarti tidak memiliki iktikad baik dalam pemberantasan korupsi. "Ini wajib, tidak ada alasan apapun untuk tidak serahkan LHKPN," tegasnya.

Dikatakan, beberapa kali dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dirinya mengingatkan kepada semua pejabat yang wajib serahkan LHKPN. Apabila ada yang mengalami kesulitan akan ada tim yang membantu. Namun rupanya masih saja ada jajarannya yang tidak patuh dan taat pada UU. (zwr)

Komentar Anda