GIRI MENANG – Biasanya dana desa (DD) tahap kedua ditransfer oleh pusat pada bulan Agustus. Namun sampai sekarang dana belum ditransfer. Untuk DD tahap kedua, baru ada 10 desa yang mengajukan pencairan.
Meski kondisinya seperti ini, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lombok Barat yakin tidak akan menghambat progres pembangunan di masing-masing desa. “ Usulan termin kedua ini baru 10 desa yang telah mengusulkan. Rata-rata desa tengah membuat laporan sebagai syarat pencairan dan tengah fokus mengerjakan program tahap satu,” ungkap Kabid Pemdes BPMPD Lombok Barat Lalu Moch Hakam kepada Radar Lombok, Selasa (30/8).
Dari 119 desa baru 10 desa yang mengajukan syarat pencairan tahap dua. Masing-masing Kedaro, Buwun Mas, Pelangan, Gili Gede, Lembuak, Jembatan Kembar Timur, Jembatan Kembar, Mereje Timur, Lembar, dan Mambalan. “Desa boleh mengusulkan pencairan tahap kedua apabila pengerjaan tahap pertama sudah mencapai 50 persen,” ungkapnya.
Pihaknya telah mengajukan laporan sebagai syarat pencairan ke Kementerian Keuangan dan posisi sudah masuk ke meja menteri. Informasi terakhir DD akan ditransfer pada pekan ini. Jika sudah mengajukan, maka DD dan ADD akan ditransfer ke masing-masing kas desa. Menurutnya, pengusulan ini tidak akan molor dalam tataran normal. “Kalau tidak ada kendala, serius ditransfer minggu ini,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 pasal 14 ayat 2, tahap pertama sebesar 60 persen atau Rp 50 miliar lebih yang telah diterima semua desa pada bulan Maret lalu. Tahap kedua sebesar 40 persen atau Rp 33 miliar lebih yang akan ditransfer pusat. “ Jumlah DD Lombok Barat tahun ini Rp 84 miliar lebih, sementara ADD sebesar Rp 85 miliar lebih,” paparnya.
Saat ini semua desa tengah fokus mengerjakan program. Dari hasil evaluasi dan monitoring BPMPD, serapan pelaksanaan DD dan ADD telah mencapai diatas 50 persen. “Dari hasil hasil evaluasi kami, serapan DD dan ADD diatas 50 persen,” ungkapnya.
Pada tahap pertama ini jelasnya, dari besaran DD Rp 50 miliar lebih yang ditransfer ke 119 desa di Lombok Barat tidak ada satupun desa yang tidak menjalankan program. Karena, pada saat pusat mentransfer ke kas daerah, Pemkab langsung mentransfer ke masing-masing kas desa sesuai besarannya.
Realisasi DD dan ADD tahun ini dianggap lebih baik dibandingkan tahun lalu mengingat pencairan DD dan ADD dilakukan secara dua tahap sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu, jeda waktu pelaksanaan proyek lebih banyak selama dua bulan lebih. “Yang paling penting mekanisme penyaluran DD dan ADD tahap pertama telah sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Dan pertanggungjawaban ditingkat desa baik secara administrasi maupun realisasi harus terarah,” ungkapnya.(flo)