Dana WUB dan RTLH Lombok Utara Bakal Dialihkan

Dana WUB dan RTLH Bakal Dialihkan
DUDUK BARENG : Ardianto duduk bareng bersama koleganya Sudirsah Sujanto (Wakil Ketua) dan Zarkasyi (Ketua Bapemperda) dan anggota dewan lainnya. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2017 saat ini tengah berlangsung antara legislatif dan eksekutif. Program-program yang menyentuh langsung ke masyarakat sesuai visi-misi pemerintahan bakal dialihkan ke sejumlah pengadaan dianggap tidak relevan dengan visi-misi pemerintahan.

Dari sejumlah program itu, ada dua kegiatan yang sulit direalisasikan pemerintah daerah disebabkan belum beresnya regulasi. Yaitu program rumah tidak layak huni (RTLH) pada APBD murni 2017 telah disiapkan sebesar Rp 7,5 miliar ke 750 penerima, namun sampai masuknya RAPBD-P belum bisa direalisaiskan. “Belanja pada RTLH yang menurut Pemda bisa tahun ini dan verifikasi masih berjalan, kami sendiri pesimis, lebih baik selesaikan verifikasi dulu sekalian tahun depan real dianggarkan, tidak berandai-andai ujung-ujungnya tidak bisa,” tegas Anggota Banggar DPRD Lombok Utara Ardianto, Kamis kemarin (17/8).

Kemudian, dana wirusaha baru (WUB) juga telah disiapkan pada APBD murni sebesar Rp 9 miliar, namun ujung-ujungnya tidak bisa terealisasi terbentu dengan regulasi, jika melanggar regulasi maka sejumlah pejabat akan masuk jeratan melanggar hukum. Sehingga pemerintah daerah berinisiatif mengalihkan ke Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pengadaan tanah tempat pembuangan sampah di Gili Trawangan. Sementara, jika mengacu ke aturan pengadaan tanah normalnya selama 14 bulan baru bisa tuntas, karena harus butuh empat tahapan mulai dari perencanaan hingga pembebasan, tidak bisa menggunakan waktu yang sangat mepet pada akhir tahun ini. Apalagi, posisi tanah berada di kawasana wisata, cukup rumit. “Pengadaan tanah sudah kita alami, dimasukan anggaran ujung-ujungnya tidak bisa terealisasikan,” bebernya.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Mantan Bendahara SDN 2 Bayan P21

Menurut sarjana hukum ini, lebih baik pemerintah daerah membicarakan bagaimana sistem pengelolaan sampah dulu, baru membahas pembelian tanah. Apakah dengan pembebasan lahan itu tidak lagi membeli armada pengangkut sampah. Tentu semua itu harus diatur dalam peraturan daerah (perda). Sementara sejak dua tahun berturut-turut pihak eksekutif dijadwalkan membahas perda, namun sampai saat ini belum masuk. “Perda tuntaskan dulu, biar tahu mekanismenya seperti apa dalam pengelolaan, baru pengadaan tanah. Walaupun dana itu menggunakan dana WUB, karena tahun ini WUB tidak bisa terlaksana,” katanya.

Jika dipertahankan tetap pengadaan tanah, maka diyakini tidak bisa terekseskusi dan akan menjadi Silpa, maka lebih baik dialokasikan ke program lain yang lebih penting seperti infrastruktur jalan, irigrasi dan lainnya. “Sepanjang untuk masyarakat dan waktunya bisa terealisasinya,” tandasnya.

Selain itu, pada RAPBD-P ditemukan pengusulan pengadaan tower di Dinas Kominfo, menurutnya, hal itu patut dipertanyakan, karena waktunya cukup mepet. Kemudian, ada juga hutang pembangunan Teluk Nare sebesar Rp 1,5 miliar. “Kok bisa ada hutang pembangunan Teluk Nara, ini masih menjadi bahan pertanyaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  APBD Dinilai Inkonsisten, Pemda Ditegur Pemprov

Ternyata, pada APBD-P tidak ada perubahan signifikan terhadap peningkatan pelampuan target PAD sebesar Rp 135 menjadi 150 miliar. Kenaikan diasumsikan Rp 15 milar, hanya saja persoalannya Rp 15 miliar itu tidak membuat pendapatan daerah meningkat signifikan, justru meningkat hanya Rp 500 juta, karen ada asumi pendapatan DAU pada tahun ini berkurang Rp 14,2 miliar. Pengurangan itu berawal dari DAU 2016 yang tertunda pengiriman, akhirnya ditunda dan menerima, ternyata bulan Desember transfer pemerintah pusat, sehingga berada di Silpa. “Sehingga tidak membuat pendapatan naik signifikan, meskipun pelampuan PAD hanya menutupi kekurangan itu,” paparnya.

Kemudian, peningkatan PAD sebesar Rp 15 miliar hanya pada pajak dan retribusi, sementara pendapatan daerah yang dipisahkan tidak bergerak, sehingga yang menjadi pertanyaan apakah PDAM pada tahun ini diasumsikan tidak ada dividen, sehingga membuat pendapatan daerah yang dipisahkan itu tidak bergerak sama sekali, jika itu ada hitungan masuk akan bergerak dari kekayaan yang dipisahkan. “RAPBD-P sampai saat ini masih dibahas, dan akan berlanjut Jumat besok (hari ini). Kita akan lihat secara rinci untuk bisa dirasionalisasikan ke belanja masyarakat,” pungkasnya Ketua Komisi I ini. (flo)

Komentar Anda