APBD Dinilai Inkonsisten, Pemda Ditegur Pemprov

CEK: Ketua Komisi I Ardianto dan anggotanya Zarkasyi mengecek surat teguran pemprov perihal inkonsisten APBD 2017 (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemprov NTB mengirimkan surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara nomor surat 900/464.a/BPKAD/2017 tertanggal 21 Maret 2017 perihal tindak lanjut hasil pemetaan APBD Kabupaten Lombok Utara tahun 2017.

Dalam surat ini berisikan, bahwa terdapat inkonsistensi dalam tahapan perencanaan anggaran daerah dengan bertambahnya program kegiatan baru setelah peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2017 ditetapkan. Hal ini tidak sesuai dengan amanat pasal 16 ayat 2, pasal 34 ayat 1 dan pasa 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. “Di dalam surat ini, pemerintah kabupaten Lombok Utara diminta memperhatikan siklus dan mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya apa yang telah disuarakan dewan khusus komisi I selama ini sekarang ini terbukti dengan adanya keluarnya surat evaluasi dari pak gubernur yang ditandatangani pak Sekda Provinsi,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Ardianto, Senin kemarin (17/4).

Sesuai ketentuan pasal 111 ayat 8 dan ayat 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, di mana gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah berwenang membatalkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penajabaran pelaksanaan APBD, jika pemerintah kabupaten Lombok Utara tidak menindaklanjuti hasil evaluasi. “Saya menerima surat hari ini dari pimpinan dewan,” terangnya.

Adapun yang poin-poin dievaluasi pemprov terdiri dari belanja daerah, pada evaluasi diharapkan adanya peningkatan belanja langsung akan tetapi justru terjadi penurunan belanja langsung mencapai Rp 4.943.194.794. Kemudian dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, masih terdapat urusan wajib yang rendah alokasi anggarannya dan perlu mendapat prioritas diantaranya urusan wajib penanaman modal, urusan wajib statistik dan urusan wajib kearsiapan. Selanjutnya, terbatasnya pengalokasian anggaran belanja pada program unggulan/strategis/terobosan sesuai dengan prioritas dalam KUA-PPAS. Sementara beberapa OPD mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar seperti Sekretariat DPRD sebesar Rp 22.739.441.785, sekretariat daerah sebesar Rp 29.737.683.200, dan Badan Perencanaan Pembangunan Rp 9.946.902.213,55.

Baca Juga :  25 Nakes Positif Covid-19, Tiga Jalani Perawatan di RSUD KLU

Selain itu, peningkatan anggaran terdiri dari belanja hibah uang sebelum evaluasi sebesar Rp 7.882.500.500 setelah evaluasi bertambah sebesar Rp 499.999.500 menjadi sebesar Rp 8.382.500.500, barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp 37.442.162.600 setelah evaluasi bertambah sebesar Rp 2.235.240.000 menjadi sebesar Rp 39.677.402.600, dan belanja sosial berupa uang sebesar Rp 18.000.000.000 setelah evaluasi bertambah sebesar Rp 560.866.635 menjadi sebesar Rp 18.560.866.635.

Pada evaluasi ini juga melihat anggaran honorium pegawai honorer/tidak tetap sebesar Rp 10.226.450.000, jika dilihat anggarannya terlalu besar dan setelah Perda ditetapkan terjadi peningkatan sebesar Rp 10.870.000 menjadi Rp 10.237.320.000. Pemprov juga mengkritisi tidak dilakukannnya rasionalisasi perjalanan dinas, total belanja perjalanan dinas sebesar Rp 30.695.214.820 setelah evaluasi bertambah sebesar Rp 208.467.000 menjadi sebesar Rp 30.903.681.820, belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 23.659.187.820 bertambah sebesar Rp 245.000.000 menjadi Rp 23.904.187.820. “Pada point terakhir, pemprov menegaskan terdapat penganggaran kegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan kelauran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerja,” tandasnya.

Baca Juga :  Gerindra Lombok Utara Siap Dukung Ketua DPD Baru

Di dalam evaluasi ini yang berada di kewenangan gubernur bisa saja dibatalkan, tapi tergantung kewenangan provinsi yang melakukan evaluasi. APBD tidak inkonsisten ini bukan kali pertama terjadi pada tahun ini. Oleh karenya, ia berharap supaya hal ini tidak terulang kembali.

Anggota Komisi I lainnya Zarkasyi menambahkan, tim banggar sudah berupaya memanggil pihak eksekutif secara resmi beberapa waktu lalu. Namun, pihak eksekutif tidak mengindahkan dengan berbagai macam alasan kesibukan. Oleh karena itu, ia meminta kepada pimpinan dewan harus memanggil kembali pihak eksekutif untuk membahas hal tersebut. “Dan kami hari ini (kemarin) sudah bersurat ke Kemendagri Direktorat Pembinaan Keuangan Daerah, surat teguran pemprov ini masuk menjadi lampiran,” katanya.

Ia salut pernyataan dari Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar pada saat pelaksanaan rapat paripurna pengesahan APBD agar tidak merubah APBD secara sepihak tanpa ada persetujuan dewan. Akan tetapi, saat ini sudah terjadi perubahan tersebut sesuai surat evaluasi dari pemprov. “Saya teringat dengan pernyataan tegas pak bupati agar tidak merubah APBD sepihak,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Lombok Utara H Suardi menyatakan perihal surat itu masih dipertanyakan. Sebab pihaknya sudah menindaklanjuti hasil evaluasi itu dan bukti-bukti hasil evaluasi serta apa yang dievaluasi ada di BPKAD. “Suratnya itu kami pertanyakan, padahal kami sudah menindaklanjuti, hasil evaluasi, bukti-bukti hasil tindaklanjuti dan apa yang ditindaklanjuti sudah ada di BPKAD,” katanya.

Surat yang dikeluarkan ini di pemprov ada mutasi sehingga tidak nyambung. Oleh karenanya, nanti pihaknya akan menyampaikan hak jawab dan datang langsung ke pemprov. “Bahwa apa yang dilakukan sudah dilakukan sesuai hasil evaluasi,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda