Curi Sepeda, Dua Warga Monjok Diringkus

Curi Sepeda Dua Warga Monjok Diringkus
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menunjukkan barang bukti sepeda gunung hasil kejahatan MBY dan NS. Tampak MBY dan NS menutup mulut. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MBY (23) dan NS (19). Keduanya warga Lingkungan Cemara, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

MBY dan NS ditangkap beberapa hari lalu karena mencuri sepeda seorang warga di Jalan Catur Warga Nomor 11, Kelurahan Mataram Timur, Senin, 14 Januari 2019 sekitar Pukul 04.30 WITA.

BACA JUGA: Maling Motor Bule Argentina Diborgol

Pada saat melakukan aksinya kedua pelaku berbagi tugas. “Satu pelaku memanjat tembok pagar pekarangan rumah milik korban, sedangkan satunya berdiri di luar pagar pekarangan sambil mengawasi situasi,” jelas Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Senin (21/1).

Setelah merasa aman selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda gunung milik korban yang diparkir di garasi rumah. Sekitar pukul 06.30 WITA, saat anak korban hendak berangkat ke sekolah menggunakan sepeda, baru disadari sepeda hilang.

Sepeda gunung itu Merk Polygon Strada 6, Ukuran M, tahun 2018, warna Hijau Toska Orange. Atas kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir Rp.7.000.000,-. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Mataram.

Laporan langsung ditindaklanjuti dan tidak sampai sepekan pelakunya berhasil diungkap dan langsung ditangkap di kediamannya masing-masing.

BACA JUGA: WNA Penyelundup Narkoba Kabur dari Rutan Polda NTB

Di depan petugas, keduanya mengakui perbuatan. MBY mengaku nekat mencuri untuk membeli obat istrinya yang sakit. Sedangkan NS yang masih berstatus pelajar ini mengaku hanya ikut-ikutan. “Hanya ikut-ikutan saja pak,” ungkap NS.

Sepeda rencananya akan dijual. Namun urung dilakukan karena terlebih dahulu ditangkap. Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mataram. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (cr-der)

Komentar Anda