Maling Motor Bule Argentina Diborgol

Maling Motor Bule Argentina
Mustari(kiri) dan Katanah(kanan) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bule Argentina. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Setelah empat bulan kehilangan jejak, polisi akhirnya menemukan Mustari. Pemuda 19 tahun asal Dusun Bunut Desa Kuta Kecamatan Pujut, ini ditangkap ketika sedang pesta minuman keras (miras) di rumahnya, Sabtu malam (19/1).

Mustari merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bule Argentina bernama Diego Ariel Cherioni di pantai Seger. Kejadian ini berlangsung pada 27 September 2018, sekitar pukul 17.30 Wita. Diego memarkir motornya di area pantai Seger ketika suasana sedang sepi.

BACA JUGA: WNA Penyelundup Narkoba Kabur dari Rutan Polda NTB

Korban kemudian meninggalkan motor untuk berjalan-jalan di pinggir pantai sambil melihat sunset. Motor tersebut ditinggal dalam keadaan setang terkuci. Setelah kurang lebih 40 menit, korban kembali lagi ke parkiran tempatnya menaruh motor. Namun mendapati motor yang diparkir sebelumnya sudah lenyap. ‘’Korban kemudian melapor dengan nomor LP/63/V/2018/NTB/Res.Loteng/Sek Kuta, tanggal 27 September 2018. Setelah itu pulang ke homestay Eman’s Desa Kuta tempatnya menginap,’’ kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Senin kemarin (21/1).

Baca Juga :  Maling Motor Barejulat Ditembak

Hari itu juga, sambung Rafles, anggotanya kembali meringkus maling motor lainnya. Yaitu, Katanah alias Resoh, 19 tahun, seorang pelajar asal Dusun Bumbang Desa Mertak Kecamatan Pujut. Katanah ditangkap di rumahnya berdasar laporan polisi nomor LP /520/XI/2018/NTB/Res.Lombok Tengah, pada 13 November 2018 lalu. Korbannya adalah Rungah, warga Dusun Selangaran Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur. “Dari penangkapan pelaku yang kedua ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan satu lembar STNK,” tambahnya.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku yang selama ini memang sudah menjadi target. Setelah memastikan pelaku berada di persembunyianya, kemudian petugas melakukan pengerebekan di rumahnya di Dusun Bumbang Desa Mertak. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Maling Motor, Rifai Ditembak

BACA JUGA: Dua Bos Sabu Antardaerah Diringkus

Kartanah melakukan aksi kejahatanya pada Kamis tanggal 8 November 2018, sekitar pukul 03.00 Wita. Waktu itu, korban sedang tidur di kos-kosan di Desa Mertak. Saat kejadian korban memarkirkan sepeda motornya di halaman kos-kosannya dan setelah pagi harinya korban mengetahui motornya Vario warna putih miliknya sudah hilang. “Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor dan kita selidiki, sehingga pelaku pencurian ini mengarah ke Kartanah ini,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di penjara dan terancam hukuman selama 6 tahun penjara karena melanggar pasal 362 tentang pencurian. “Kita masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain, karena kuat dugaan para pelaku ini jaringan yang kerap melancarkan aksinya di Lombok Tengah,” tukasnya. (met)

Komentar Anda