Curi iPhone 11 dan 2 BPKB di Monjok, Pemuda Sumbawa Ini Diamankan

H (22) asal Sumbawa saat diamankan bersama barang bukti di Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial H (22) asal Sumbawa, pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 16.30 WITA sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi mengatakan bahwa H diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/IX/2023/SPKT/Polresta Mataram / Polda NTB tertanggal 28 September 2023.

Pelapor yakni korban atas nama Mauludy Zamsani (19) warga Sumbawa dengan TKP di Jalan TGH Muhammad Sidiq, Karang Anyar, Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram.

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Puma Polresta Mataram langsung bergerak dan kurang 1×24 jam berhasil mengamankan H dan barang bukti berupa hasil pencurian 2 BPKB Sepeda Motor Yamaha beserta uang tunai Rp. 1.000.000,- sisa hasil penjualan iPhone 11.

Baca Juga :  Pinjam Motor Teman Kemudian Digadaikan, Toni Ditangkap

Awal mula kejadian yakni Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 16.00 WITA, H masuk ke dalam rumah dan mengambil iPhone 11 di atas meja kamar dalam keadaan di-charge.

Setelah itu masuk ke dalam kamar paman korban yang pada saat itu pintu kamar dalam keadaan terbuka. Lalu mengambil 2 BPKB sepeda motor yang disimpan di dalam lemari.

Baca Juga :  Pinjam Motor Teman Kemudian Digadaikan, Toni Ditangkap

Setelah berhasil mengambil iPhone dan BPKB, H pergi dari rumah korban. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 7.800.000 dari iPhone dan kerugian Rp 10.000.000 dari  2 BPKP.

Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (RL)

Komentar Anda