Kasus Oknum Pegawai Kejati Diduga Gelapkan Mobil Diselesaikan Kekeluargaan

JALAN: Oknum pegawai Kejati NTB inisial BW (kanan) dan Y (tengah) saat berjalan menuju ke Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM–Satreskrim Polresta Mataram menyelesaikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil Honda HRV dengan tersangka BW, oknum pegawai tata usaha Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui restorative justice (RJ) atau kekeluargaan.

“Kalau tidak salah, minggu lalu sudah di RJ. Korban mencabut laporan,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (26/6).

BW sebelumnya telah telah ditahan bersama rekannya berinisial Y. Kasus tersebut tidak dilanjutkan ke penegakan hukum tingkat pengadilan karena kedua belah pihak, baik korban dan tersangka sepakat berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Tersangka juga sepakat akan mengembalikan kerugian yang dialami korban. “Syarat formil dan materil untuk dilakukan RJ sudah terpenuhi. Makanya dilakukan RJ,” ujarnya.

Mobil Honda HRV korban yang sebelumnya diamankan kepolisian, sudah dikembalikan ke korban Selasa (25/6). Adanya RJ dalam kasus ini dibenarkan kuasa hukum BW, Iskandar. “Iya sudah di-RJ, hari Sabtu atau Minggu kemarin,” jawab Fais sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Polisi Agendakan Pemeriksaan Saksi Tambahan Kasus Penjualan Tiket Palsu Sheila On 7

Kliennya sudah dipulangkan. Dengan adanya RJ itu, otomatis status BW sebagai tersangka dinyatakan gugur. “Sudah dipulangkan karena adanya kesepakatan damai itu,” katanya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengaku pihaknya telah menerima informasi tersebut. Tapi, ia belum memastikan apakah kasus yang menimpa BW itu diselesaikan secara RJ atau dihentikan oleh kepolisian.

Dengan menyatakan demikian, ia belum bisa memberikan keterangan lebih. Termasuk mengenai persoalan hukuman disiplin yang akan diberikan kepada BW. “Belum tahu. Makanya kita minta konfirmasi dari Polresta Mataram. Dari pengawasan sudah minta ke sana (Polresta Mataram). Kita belum bisa ngomong kalau belum ada resminya dari mereka (Polresta Mataram) ke kita,” sebutnya.

Baca Juga :  Tiga Anggota Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat

Sebelumnya, korban S yang berdomisili di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini melaporkan BW terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan pada Mei 2024.

BW menyewa mobil korban selama 2 hari dengan harga Rp 300 ribu per hari untuk kepentingan pribadi. Tapi nyatanya, mobil korban malah digadaikan Rp 35 juta ke wilayah Loteng. Dalam proses gadai, BW dibantu seorang teman perempuannya berinisial Y yang juga turut ditahan Satreskrim Polresta Mataram.

Uang hasil gadai mobil korban dibagi dua oleh BW dan Y. Rp 11 juta untuk BW dan sisanya diambil Y. “Pengakuannya (BW) dipakai membayar utang,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda