Cegah Corona, 593 Narapidana di NTB Dibebaskan

VIDEO CALL: Antisipasi penyebaran virus corona di lingkungan Lapas dan Rutan, 593 narapidana di NTB telah dibebaskan. Selain itu, saat ini pihak Lapas juga menyediakan fasilitas Video Call untuk narapidana dan keluarganya. (DERY/RADAR LOMBOK)
VIDEO CALL: Antisipasi penyebaran virus corona di lingkungan Lapas dan Rutan, 593 narapidana di NTB telah dibebaskan. Selain itu, saat ini pihak Lapas juga menyediakan fasilitas Video Call untuk narapidana dan keluarganya. (DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Ratusan narapidana di NTB bakal menghirup udara bebas. Mereka dibebaskan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan, guna mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Dwi Nastiti, mengatakan bahwa pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, berisikan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. “Di NTB ada 593 orang (narapidana),”ungkapnya Kamis (2/4).

Mereka adalah narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi dan hak integrasi. Dimana syaratnya yaitu  terhitung per 31 Desember 2020 sudah masuk dua per tiga dari masa pidananya. Kemudian persyaratan terkait dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yakni tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Termasuk bukan tahanan kejahatan korupsi dan terorisme.

Baca Juga :  Cegah Corona, Polisi Galakkan Penyemprotan Desinfektan

Diantara 593 orang tersebut, 73 orang diantaranya ada yang sudah dibebaskan pada Rabu (1/4) kemarin. Rinciannya yaitu Lapas Mataram membebaskan 25 orang, Rutan Praya 6 orang, Lapas Selong 13 orang, Lapas Terbuka Lombok Tengah 19 orang, LPKA Lombok Tengah 2 orang, LPP Mataram 5 orang, dan Lapas Sumbawa Besar 3 orang. “Yang lainnya menyusul. Batasnya hingga 7 April besok,” bebernya.

Terhadap mereka yang sudah dibebaskan, Astiti berharap mereka dapat menjalani isolasi mandiri di rumah untuk mencegah COVID-19. Sementara untuk para narapidana yang masih menjalani hukuman, pihaknya terus berupaya agar tidak terjadi ada yang sampai terjangkit virus corona.

Baca Juga :  Cegah Corona, Petugas Gabungan Sasar Tempat Karaoke

Untuk itu berbagai kebijakan telah dijalankannya. Salah satunya yaitu tidak memperbolehkan para narapidana untuk bertemu langsung dengan keluarganya. Sebagai alternatif untuk mengobati rasa rindu, pihaknya menyediakan layanan video call seperti yang terpantau di Lapas Mataram dan juga LPP Mataram akhir pekan kemarin.

Disana telah disediakan fasilitas yang bisa diakses oleh para narapidana untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga.  Mengingat jumlahnya banyak, petugas pun memberikan jadwal setiap harinya. Masing-masing orang hanya diperkenankan melakukan video call tidak lebih dari 10 menit. Selain itu, pihak Lapas juga menyediakan hand sanitizer dan tempat mencuci tangan, serta juga rutin dilakukan penyemprotan disinfektan. (der)

Komentar Anda