Calon Kada Diminta Daftarkan Akun Resmi Medsos

Tim Cyber Awasi Kampanye di Medsos

Muhammad Khuwailid
Muhammad Khuwailid (Dok/)

MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  NTB  sudah menyadari adanya  potensi kerawanan masa kampanye dengan ujaran kebencian dan kampanye hitam di media sosial (medsos).

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan, sebagai bentuk pengawasan dan antisipasi kampanye hitam dan ujaran kebencian di medsos ini, sudah ada kerja sama  Bawaslu RI, KPU RI dan Polri. Sebagai tindak lanjut dari  kerja smaa  di tingkat pusat tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU dan Polda NTB.

Dikatakan, koordinasi telah dilaksanakan degan Polda untuk memantau segala aktivitas di medsos yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada serentak 2018 di wilayah masing – masing. Kampanye di medsos pun sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Setiap pasangan calon kepala daerah yang memiliki akun medsos diminta untuk mendaftarkannya ke Bawaslu dan KPU. Namun tentunya, yang didaftarkan adalah akun resmi dari pasangan calon kepala daerah.“Jelas akun resmi yang harus didaftarkan,” tegas Khuwailid Kamis kemarin (1/2)

Dikatakan, terdaftarnya akun resmi medsos pasangan calon kepala daerah, maka pihaknya bersama dengan kepolisian bisa melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap konten kampanye  yang disampaikan pasangan calon kepala daerah tersebut di medsos. Jika nanti, beber Khuwailid, ada ditemukan akun medsos bersifat pribadi dengan konten menyebarkan kampanye hitam, ujaran kebencian dan hoax bersifat negatif lainnya yang  dikhawatirkan menimbulkan potensi kerawanan, akan langsung diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan Undang – Undang ITE. ” Tidak boleh akun pribadi digunakan untuk kampanye, harus akun resmi terdaftar baik di Bawaslu dan KPU,” tegasnya.

Baca Juga :  Pilgub NTB, Hanya Tiga Paslon Berpeluang Menang

Senada, Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori menegaskan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur NTB  sudah harus  mendaftarkan akun resmi kampanye di medsos kepada KPU paling lambat tanggal 14 Februari. Sehingga pihaknya bisa memantau dan melakukan  kontrol konten kampanye pasangan calon di medsos tersebut.” Setiap pasangan calon harus menyerahkan nama akun resmi media sosial yang digunakan untuk berkampanye. Penyerahan akun paling lambat sehari sebelum dimulainya masa kampanye,” tegas aksar.

Sementara itu, Kapolda NTB, Brigjen Pol Firly ditemui di gedung DPRD Provinsi NTB mengatakan, mengantisipasi kerawanan penyebaran kampanye hitam, ujaran kebencian dan berita hoax  yang dikhawatirkan memunculkan gangguan keamanan, Polda  telah membentuk tim cyber troops dari tingkat Polda hingga tingkat Polres.“Tugas-tugas dari tim cyber ini bagaimana mengelola media, sehingga hal-hal yang negatif itu bisa kita tekan,” kata Kapolda.

Baca Juga :  Morry Hanafi Layak Dampingi Ahyar

Diakuinya, jelang pilkada serentak 2018 di NTB,  para tim sukses  gencar-gencarnya  saling menjatuhkan di medsos. Ia berharap, pihak – pihak  yang bermain di medsos harus bisa mentaati dan menjunjung tinggi hak azazi manusia, tidak menyebarkan isu-isu negatif, ujaran kebencian termasuk tidak menyebarkan provokasi. ” Jika di media sosialnya konten disampaikan menyangkut ujaran kebencian, kampanye hitam provokasi, apalagi fitnah, itu ada sanksi pidananya. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, kampanye hitam,  ujaran kebencian atau apapun bentuknya yang disampaikan di medsos tidak menguntungkan bagi iklim demokrasi.

“Sejatinya rakyat sudah cerdas dan tahu mana yang benar dan mana yang tidak baik. Jadi tidak perlu kita menjatuhkan seseorang melalui media sosial,” pungkasnya.(yan)

Komentar Anda